Connect with us

Gasak Sepeda Mahal, Tiga Pelaku Maling Sepeda Berhasil Diringkus Polres Tangsel

HUK-RIM

Gasak Sepeda Mahal, Tiga Pelaku Maling Sepeda Berhasil Diringkus Polres Tangsel

Jajaran Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil membekuk tiga (3) orang terduga pelaku berinitial SA (32) warga Susukan Cirebon, ES (36) warga Kalideres Jakbar, dan TS alias Eko (29) warga Cengkareng Jakbar, yang diduga sebagai sindikat pencurian sepeda mahal sebanyak 17 kali di Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, menjelaskan bahwa tanggal 19 Juli 2020 lalu, jajarannya menerima laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda. Kemudian, pihaknya segera menindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan yang masih di dalami oleh anggota Satreskrim Polres Tangsel.

“Rangkaian penyelidikan yang kita lakukan tersebut untuk mencari pelaku pencurian sepeda di cluster- cluster perumahan di Tangsel,” terang Iman.

Selanjutnya, pada tanggal 29 Juli 2020 pihaknya berhasil melakukan tangkap tangan (daerah Permata Bintaro RW 18 Kelurahan Jombang, Ciputat) terhadap dua orang, salah satu pelaku yang saat itu telah membawa satu unit sepeda. Lalu, dari salah satu pelaku tersebut mulai di kembangkan.

“SA, ES, dan TS, telah melakukan pencurian dengan modus pada waktu Subuh mengitari beberapa Cluster, melihat kelengahan Satpam, terus melompat masuk ke claster, melihat ada sepeda yang bisa diambil lalu di bawa,” ungkap Iman, saat gelar perkara di halaman Mapolres, Kamis (3/9/2020).

Masih menurut Iman, setelah pelaku mengambil sepeda, mereka kemudian menjual ke beberapa orang. Dari berbagai macam merk, yang kebanyakan unit sepeda tersebut merupakan merk terkenal. Ada yang harganya mencapai Rp 150 juta, sedangkan sepeda merk brompton harganya berkisar Rp 50 juta. Kemudian sepeda hasil curiannya dijual dibawah harga.

“Proses penjualan dilakukan di pasar sepeda di Cengkareng, Jakbar. Dan dari 17 unit yang dicuri, ada 9 unit berhasil disita, sisanya masih dalam pencarian,” tambahnya.

Ketiga pelaku hingga saat ini masih sedang di dalami, dan untuk ketiga pelaku sementara di terapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Adt)

To Top