Connect with us

Begini Persiapan Kota Tangsel Setelah Ditetapkan PSBB

Info Tangsel

Begini Persiapan Kota Tangsel Setelah Ditetapkan PSBB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tertanggal 12 April 2020 yang langsung ditandatangani Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan dari berbagai aspek untuk mulai menerapkan PSBB.

“Pertama kita secepatnya akan menerbitkan Perwal (Peraturan Walikota) untuk mengatur aspek penerapan PSBB ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan Covid-19,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (12/4/2020).

Ia juga mengatakan rencana aspek teknis yang nantinya diatur dalam Perwal dalam pemberlakuan PSBB, seperti aspek lalulintas, jumlah penumpang di angkutan umum. “Semua aspek akan diatur seperti aspek lalulintas. Seperti angkot yang tadi 12 penumpang akan menjadi 6 penumpang,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, lamanya pemberlakuan PSBB selama 14 hari namun jika kondisi belum membaik maka akan diperpanjang. “Lamanya 14 hari seperti DKI Jakarta, bisa diperpanjang jika diperlukan,” sebutnya.

Pemberlakuan PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Apalagi diketahui Tangerang Selatan yang merupakan kota penyangga Ibu Kota (Jakarta) dimana warganya kebanyakan bekerja di Jakarta.

Dengan demikian, wilayah yang disetujui PSBB adalah DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan). (red/ab)

To Top