Connect with us

HMI Komipam Minta Kadishub Tangsel Dicopot

Info Tangsel

HMI Komipam Minta Kadishub Tangsel Dicopot

Merasa tidak ditanggapi dengan serius Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pamulang (HMI Kompam) menggelar demonstrasi di depan kantor Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tepatnya di median Jalan Raya Pamulang Dua, Senin (01/07/2019).

Dalam orasinya, demontran tersebut menuntut Wali Kota Tangsel Airin Racmi Diany agar mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang dipandang tidak kompeten yang tidak mampu menangani persoalan di lingkup kedinasannya. Salahsatu hal yang disorot oleh mahasiswa tersebut adalah persoalan pelanggaran Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkut Barang di Wilayah Tangsel.

Menurut HMI Kompam, pihaknya telah melakukan audiensi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel pada 24 Juni lalu, terkait Pelanggaran Perwal dimaksud. HMI Kompan merasa prihatin atas kejadian yang menimpa salah seorang pengendara sepeda motor yang terlindas oleh kendaraan truk besar beberapa waktu lalu, yang kemudian memicu ketakutan di kalangan masyarakat luas.

Keprihatinan HMI Kompan juga dipicu kondisi eksisting jalan di Kota Tangsel yang tidak terlalu lebar dengan jumlah penduduk yang cukup padat dan menyebabkan kemacetan lalulintas pada waktu tertentu.

Sementara itu, poin penting dalam rilisnya yang diterima detaktangsel.com, pihak HMI Kompam menyampaikan kritik sebagai tindak lanjut dari audiensi selama 1,5 jam dengan Dishub Tangsel, sebagai berikut :

1. HMI Kompam menilai tidak ada keseriusan dari pihak Dishub Tangsel dalam melakukan audiensi. Menurutnya, Kadishub dan Kabid terkait seolah menghindar (tidak hadir) untuk melakukan diskusi, padahal jadwal audiensi sudah diminta dan dijadwalkan oleh pihak Dishub.

2. Dalam pantauan HMI Kompam, pihak telak melakukan pemantauan lapangan selama satu minggu (7 hari) pasca audiensi tidak ada tindak lanjut apa pun dari pihak Dishub. Hal itu menurut HMI Kompam, dibuktikan dengan masih banyaknya truk yang melintas dibawah pukul 20.00 WIB (ijin operasi Pkl. 22.00 – 05.00 WIB).

3. Penjelasan pihak Dishub, menurut HMI Kompam, bahwa tidak atau kurangnya rambu-rambu lalulintas tentang larangan melintas pada waktu yang telah ditetapkan dalam Perwal dikarenakan (Dishub beralasan) minimnya anggaran guna pemasangan rambu-rambu tersebut dan beralasan hanya membantu percepatan proyek nasional.

4. Menanggapi alasan Sekretaris Dishub yang menyatakan bahwa pihak Dishub belum atau tidak mengeluarkan ijin operasi bagi truk besar yang melintasi, HMI Kompam melihatnya sebagai cacat administrasi.

5. HMI Kompan menilai bahwa terkait dengan pelanggan larangan melintas, pihak Dishub dianggap melemparkan tanggungjawabnya kepada pihak lain untuk melakukan penertiban.

Karenanya, HMI Kompam berkesimpulan bahwa pihaknya meminta Wali Kota Tangsel untuk mencopot Kadishub dan Sekdishub untuk dicopot dari jabatannya, dan meminta Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany untuk tidak terus-terusan menutup mata atas Perwal yang telah dibuatnya sendiri. (rls/DT).

To Top