Info DPRD
Airin Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Tahun 2019
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyampaikan nota pengantar keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2019 dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (5/11/18).
Perlu diketahui, proyeksi RAPBD-TA 2019 sebagaimana dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) termuat rincian pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Sebesar Rp.3.116.321.269.227,00- Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,593.032.106.000.- Dana Perimbangan sebesar Rp.756.928.462.000.- serta Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp.766.360.701.227.
Pendapatan Hibah sebesar Rp.90.420.000.000.- Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya yang bersumber dari Dana bagi hasil pajak dari Provinsi Banten sebesar Rp.540.940.701.227.-Dana penyesuaian dan otonomi khusus berupa dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.35.000.000.000.-bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya sebesar Rp.100.000.000.000
Untuk komponen rencana Belanja Daerah sebesar Rp.3.581.679.468.266.- Anggaran Belanja Tidak Langsung dari Rp.934.678.291.304,09 meningkat sebesar Rp.950.030.951.818,24.-
Rincian perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.848.790.098.393.- yang terdiri dari, Belanja Pegawai sebesar Rp.813.861.246.462,98,-Belanja Hibah sebesar Rp.25.535.000.000,- Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik sebesar Rp.1.940.036.800,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.7.453.815.130,-
Adapun Belanja Langsung APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.2.732.889.369.873,00,- Belanja Pegawai sebesar Rp.413.969.703.450,00,- Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.1.030.813.655.295,00,- Belanja Modal sebesar Rp.1.288.106.011.128,00,-Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp.495.358.199.039,00.-Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.32.000.000.000,00 yang dialokasikan sebesar Rp.22.000.000.000,00 untuk penambahan penyertaan modal atau investasi kepada PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) sebagai Badan usaha Milik daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyampaikan, RAPBD Tangsel ini adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
“RAPBD ini merupakan instrumen untuk pencapaian target tahun ketiga dari RPJMD 2016-2021,” katanya.
Airin mengatakan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun yang berisi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arahan kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah.
“Diharapkan dengan tersusunnya RAPBD TA 2019 kita dapat melaksanakan rencana pembangunan dengan efektif dan tepat sasaran, sehingga hasilnya dapat dirasakan masyarakat Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Airin juga mengungkapan, bahwa Kota Tangerang Selatan berupaya membangun dan mengembangkan sistem teknologi dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
“Salah satu upaya yang tengah dibangun dan seiring rencana aksi KPK adalah membangun sistem penelaahan secara online yang bersinergi dengan sistem Simral,” tegasnya. (Ded).