Info SKPD
BKPP Tangsel Ingatkan Ribuan ASN Hindari Terima Gratifikasi
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan Sosialisasi Gratifikasi di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Setu, Tangsel pada Senin, 23 April 2018.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, sebagai pegawai ASN harus tahu mengenai gratifikasi, korupsi dan lainnya. Hal ini agar kota Tangsel beraih dan terbebas dari KKN, korupsi dan lainnya.
“Dengan kegiatan ini para pegawai ASN dilingkup Pemkot Tangsel memahami bahwa ternyata gratifikasi cukup banyak dan harus dihindari. Pada tujuan akhirnya agar ASN bisa melayani masyarakat dengan baik tanpa imbalan apa pun untuk menghindari gratifikasi,” jelasnya.
Menurutnya, sebagai ASN harus berkomitmen dalam menjalani tugas, yakni kerja dengan cerdas, keras, tuntas dan ikhlas. Memahami visi dan misi daerah yang menjadi tugasnya.
“Tangguh dalam menghafapi tantangan, tanggap situasi dan kondsi. Juga mengutamakan pelayanan masyarakat. Hal inilah yang harus dilakukan oleh ASN,” bebernya.
Dari 5.000 pegawai ASN di Tangsel, sebanyak 3.920 pegawai sudah mengikuti sosialisasi ini. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan hingga pegawai seluruh ASN mendapatkan sosialisasi ini agar dapat dipahami.
“Saya juga memaparkan tentang revolusi mental kepada peserta, agar spiritualnya terisi. Sehingga mereka patuh terhadap aturan yang ada dan menghindari gratifikasi,” katanya.
Kepala Seksi Pembinaan BKPP tangsel, Boih Sustiawan mengatakan bahwa gratifikasi adalah bentuk dari korupsi, seperti menerima uang terkait jabatan ataupun melayani sesuatu kemudian menerima imbalan.
“Idealnya jika ada ASN yang mendapatkan imbalan dari masyarakat harus di tolak. Namun masih banyak ASN yang masih belum menerapkan hal ini. Dengan kegiatan ini mudah-mudahan akan semakin baik,” ungkapnya.
Selain itu juga dalam kegiatan ini hadir Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aas Syatibi sebagai nara sumber memberikan pemahaman tentang netralitas ASN pada saat pemilu.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Aas Syatibi mengatakan bahwa dirinya menyampaikan materi terkait dengan netralitas ASN sesuai dengan undang undang ASN nomor 5 tahun 2014 dan undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
“Sebagai ASN dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, karena sanksinya sangat berat hingga pidana. Baik untuk ASN nya dan bagi pelaksana yang mengajak ASN terlibat,” ungkap Aas.
Karena dalam salah satu asas yang harus dipegang teguh oleh ASN adalah asas netralitas. “Bagaimana bisa seorang yang hidup dari negara tapi bekerja untuk partai politik. Hal ini dilarang dan menjadi hal serius jika terbukti ada salah seorang ASN melanggarnya,” bebernya.
ASN juga harus menjaga netralitas, tidak berpihak kepada calon siapa pun dan partai politik mana pun. Ada batasan yang dibolehkan dalam ASN pada saat kampanye berlangsung.
“Jika suami atau istri mencalonkan sebagai DPRD, Kepala Daerah maupun presiden, suami atau istri yang menjadi ASN boleh mengantarkan yang bersangkutan daftar ke KPU atau mengantarkan ke tempat kampanye namun tidak boleh menggunakan atribut ataupun menyampaikan pesan,” kata Aas.
Boleh mendampingi kampanye tapi tidak boleh berbicara di depan umum yang membuat masyarakat terpengaruh. ASN yang mendampingi suami atau istrinya dalam pencalonan harus mengajukan cuti.
“Jika aturan tersebut dilanggar, maka sanksi terberat yang terlibat ASN adalah Pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Dimana ASN dengan sengaja membuat keputusan atau membuat tindakan kampanye,” terangnya. (rls)