Connect with us

Disdukcapil Akan Berikan KIA Untuk Anak – Anak Tangsel

Info SKPD

Disdukcapil Akan Berikan KIA Untuk Anak – Anak Tangsel

Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan mengeluarkan KIA (Kartu Identitas Anak) untuk idientitas  anak – anak Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dengan hadirnya KIA untuk anak-anak akan mempermudah dalam mengurus semua hal, seperti masuk sekolah, pengurusan bank, dana bantuan dan lainnya.

Tapi harap bersabar lantaran KIA ini baru sekedar sosialisasi di setiap kelurahan terhitung semenjak desember 2017 lalu dan semua pihak yang terkait dalam KIA turut dilibatkan.

Seperti yang dikatakan Heru Sudarmanto selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan mengatakan Kartu Identitas Anak ini masih dalam tahap sosialisasi.

“KIA masih dalam tahap sosialisasi, kami sosialisasi sudah dari desember 2017 yang Insya Allah pertengahan tahun ini (2018) kamu sudah siap,” katanya kepada 18.143.23.153, Rabu (17/01/2018).

Umur anak sendiri dari 0 -16 tahun sudah bisa mendapatkan KIA tersebut dengan syarat harus memiliki akte kelahiran, orang tua si anak sudah memiliki E-KTP atau perekaman dan memiliki KK Tangsel.

“Kami juga lebih mengutamakan anak – anak PAUD, TK dan SD tapi itu apabila blanko tidak memenuhi, dengan program ini kami juga melibatkan pihak – pihak terkait seperti Ibu – ibu PKK, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan sebagainya agar turut mensukseskan KIA di Tangsel,” tambah Heru.

Dengan hadirnya KIA selain untuk memvalidkan jumlah anak di Indonesia dan identitas, juga untuk memberi penghargaan kepada anak-anak khususnya di Tangsel.

“Harapan utama kami memberikan penghargaan ke anak untuk identitas, untuk memvalidkan data anak tersebut sehingga tidak harus memakai data orang tua,” tutupnya. (Dk)

To Top