Connect with us

Suharno: Tangsel Butuh Payung Hukum Terkait Larangan Merokok

Info SKPD

Suharno: Tangsel Butuh Payung Hukum Terkait Larangan Merokok

Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap penerapan aturan Perda terkait Larangan merokok bisa maksimal.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Suharno mengatakan, peraturan daerah yang melarang adanya merokok sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apapun untuk mempromosikan produknya. Hal ini, lanjut Suharno, untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok.

“Adanya larangan ini sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam belum apapun untuk mempromosikan produknya. Ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok,” katanya.

Nantinya Perda Kawasan Tanpa Rokok akan mengatur tempat-tempat yang dibolehkan dan tidak untuk menikmati rokok seperti di ruang publik di antaranya, kantor pemerintah, hingga kecamatan dan kantor kelurahan termasuk tempat peribadatan.

“Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik maka dilarang merokok sembarangan. Maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok,” tambahnya.

Kawasan pendidikan, dan pusat perbelanjaan juga dilarang merokok sembarangan. Jika hendak merokok harus berada di area yang telah disediakan oleh pengelola gedung, jika tidak nanti akan dikenakan sanski. “Bagi pelanggar Perda akan dikenakan sanksi namun besarannya saya belum bisa merinci. Petugas yang menangani adalah Pengawas Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.

Ketika ditanya tentang adanya larangan menjual rokok di Kota Tangsel, Suharno mengaku, dirinya tidak mau berkomentar terkiat adanya masukan dari dewan tentang larangan berjualan rokok. “Saya serahkan sepenuhnya ke DPRD terkait adanya larangan berjualan. Kita lihat saja dampaknya seperti apa,” ungkapnya.

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memastikan tujuan dibahasnya raperda Kawasan Tanpa Rokok adalah menjamin warga Tangerang Selatan tidak terpapar asap rokok di kawasan tertentu, seperti kawasan pelayanan publik, pusat belanja, dan lingkungan pendidikan.

“Untuk di lingkungan pemerintahan, sekarang sudah dilarang dengan menggunakan peraturan wali kota. Supaya punya kekuatan hukum dan agar ada sanksinya juga, kami susun peraturan daerah (Perda),” katanya.

Dalam membahas rancangan regulasi ini, Airin akan mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama. Bahkan pengusaha rokok atau pihak yang bersentuhan dengan rokok akan dimintai pendapatnya. “Tujuannya agar peraturan itu bisa diterapkan semua pihak. Pokoknya kita lihat saja, sejauh mana perkembangan regulasinya. Kalau sudah disahkan, tentu semua pihak harus menaati peraturan itu,” ujarnya. (ADV)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top