Connect with us

Memasuki Bulan Ramadhan, Disperindag Tangsel Gelar Sosialisasi UU No 8 Tahun 1999

Info Tangsel

Memasuki Bulan Ramadhan, Disperindag Tangsel Gelar Sosialisasi UU No 8 Tahun 1999

Memasuki bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa minggu lagi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel menggelar sosialisasi tentang Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa di Aula Kantor Kecamatan Serpong Utara, Rabu (18/5/2016).

Disperindag menggandeng Polres Tangsel, Satpol PP dan Dinas Kesehatan sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan kepada peserta sesuai dengan tupoksinya.

“Kegiatan ini sengaja kami gelar dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan. Untuk mengawal Undang undang nomor 8 tahun 1999. Dimana dalam Undang undang tersebut terdapat ketentuan bahwa barang yang beredar harus bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI),” ungkap Abdul Rahman, Kasie Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen pada Disperindag Tangsel.

Sosialisasi juga dilakukan untuk mengantisipasi peredaran bahan makangan yang mengandung bahwan kimia berbahaya seperti pewarna tekstil, boraks, formalin dan lainnya.

Sebanyak 100 pedagang yang tersebar di wilayah Kecamatan Serpong Utara hadir mengikuti kegiatan tersebut. Umumnya pedagang ini berasal dari beragam lokasi, mulai pasar, toko dan yang mayoritas menjual makanan. (tp/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top