Connect with us

Pengamat Politik: Airin sympathetic and Cool

COBLOS

Pengamat Politik: Airin sympathetic and Cool

airin18.143.23.153- Suara pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sulit dibendung dalam pertarungan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015. Total hasil suara sementara hitung cepat (Quick Qount) cukup jauh, yakni mencapai 30 persen.

Pakar politik asal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, sudah bisa diprediksi kalau Airin akan unggul di Pilkada Tangsel. Sosoknya telah dikenal sebagai incumbent yg sudah dikenal secara meluas oleh masyarakat di Kota Tangsel,
“Secara pribadi Airin dinilai sympathetic dan cool mampu berkomunikasi secara memadai dengan masyarakat Tangsel,” katanya saat dihubungi media, Kamis (10/12).

Menurutnya, bila dilihat dari fakta hasil hitung cepat suara Airin-Ben, sapaan Benyamin Davnie terbukti bisa menguasai mayoritas bilik-bilik pemungutan suara. Derasnya serangan isu korupsi yang menyerang pasangan petahana terbukti tak mujarab.

Justru kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang membelit keluarga, beber Siti, membuat Airin semakin matang. Ia melihat Airin masih bisa mengelola pemerintahan dengan segala konsekuensi cemoohan yang gencar dilancarkan oleh para lawan politiknya.

“Meskipun dalam keadaan sulit suaminya didera kasus korupsi, sosok Airin tegar dan berusaha tenang memimpin Tangsel,” terang Siti.

Ditambahkan Siti, idealnya Pilkada serentak dilaksanakan ketika undang-undang Pilkada sudah betul-betul mantap dan tidak diubah-ubah. Menurut Siti, undang-undang harus dipahami oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) dan rakyat supaya Pilkada serentak relatif berkualitas.

Penyelenggara pemilu perlu melakukan sosialisasi pasal-pasal penting secara masif. Seperti tentang mahar politik, pembatasan dana kampanye untuk mengurangi kecenderungan menghamburkan dana kampanye yang tak perlu bisa membebani calon dan Partai politik.

“Termasuk rakyat memahami konsekuensi logis bila jor-joran kampanye dengan mengedepankan uang. Tidak semua sengketa pilkada bisa dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi). Undang-undang sudah mengaturnya,” tandasnya.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top