Connect with us

Akun Facebook Dipalsukan, Wakil Wali Kota Tangsel Siap Lapor Polisi

Info Tangsel

Akun Facebook Dipalsukan, Wakil Wali Kota Tangsel Siap Lapor Polisi

akun_palsu_bangben_head18.143.23.153- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku dirugikan dengan beredarnya sebuah akun facebook palsu yang mengatasnamakan dirinya. Terkait itu, dirinya mengancam akan menindak tegas lewat pihak kepolisian apabila pemilik akun tidak merubah identitas palsunya.

Dikatakan, selain melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), keberadaan facebook palsu tersebut dinilai merugikan. Dengan alasan, konten yang ada di dalamnya menyimpang dari norma sosial dan agama.

“Contohnya, di facebook itu ada isi pernyataan saya yang lebih setuju kalau seharusnya suami mencium tangan isteri, bukan isteri mencium tangan suami. Pastinya, itu bukan sikap saya sebagai seorang muslim,” ungkap Benyamin, Rabu (13/10).

Parahnya, berbagai pernyataan menyimpang mengatasnamakan Benyamin dilakukan secara terus-menerus. Terakhir kali, orang nomor dua di Kota Tangsel itu memiliki akun facebook pribadi pada tahun 2011. Jadi, Benyamin mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan facebook atas nama dirinya yang kini sedang beredar.

“Di facebook (palsu) itu, selain memakai nama saya juga pakai foto profil saya sedang pakai seragam dinas. Mungkin dia (pelaku) melakukan itu supaya masyarakat menjadi antipatik kepada saya,” katanya.

Disinggung apakah aksi nakal di ruang publik demikian bagian dari kampanye hitam lawan politik berkaitan dengan posisi Benyamin ikut dalam agenda Pilkada serentak tahun ini, ia enggan berasumsi lebih jauh. Mengingat, sebelumnya ada kasus serupa yang menimpa Airin Rachmi Diany sebagai pasangan calonnya.

“Pastinya saya sudah dirugikan secara individu. Bisa dikatakan ini bagian dari pembunuhan karakter. Jika pemilik akun terus tidak menghiraukan untuk menonaktifkan akunnya, saya akan menempuh jalur hukum,” ketusnya.

Ditambahkan Ketua Tim Advokasi pasanan Airin – Benyamin, Ferry Renaldy, pihaknya pernah mengadukan hal demikian ke Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangsel.

“Kita pernah adukan ke Panwas (kada) waktu itu. Karena kasusnya berulang dan kini harus ada langkah tegas,” ucapnya.
Akibat ulahnya, pemilik akan palsu dikatakan Ferry siap dilaporkan dengan tudingan melanggar Undang-Undang ITE. Hal itu apabila dalam jangka waktu 2×24 jam kedepan yang bersangkutan tidak mengubah akun facebook miliknya.
“Pelaku bisa dilaporkan ke Polres, Polda (Metro Jaya), atau Mabes Polri. Untuk itu, semuanya sudah kita persiapkan,” tutupnya. (DA)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top