Connect with us

Laporan Tim Ikhsan-Alin Dianggap Basi

COBLOS

Laporan Tim Ikhsan-Alin Dianggap Basi

tim ikhsan18.143.23.153: Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang disampikan Tim Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra nampaknya bakal menemukan jalan buntu. Pasalnya, batas waktu pelaporan dari saat temuan dianggap sudah kadaluwarsa alias basi.

Divisi Pengawasan dan Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel Muhammad Acep mengatakan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 134 Ayat 4 tertuang bahwa laporan pelanggaran disampaikan paling lambat tujuh hari sejak diketahui atau ditemukan pelanggaran. Artinya, laporan Tim Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra sudah bisa dikatakan kadaluarsa.

“Namun kami Panwaslu Kota Tangsel tetap menerima laporan tersebut,” ungkap Acep menjelaskan kepada wartawan, Kamis (10/9/2015).

Laporan yang di sampaikan Tim Kuasa Hukum Ikhsan-Alin ini terkait launching wifi gratis di Taman Kota 1, Serpong, Kota Tangsel pada Jumat 28 Agustus 2015 serta Acara menyalurkan bantuan benih ikan pada masyarakat pada Kamis 27 Agustus 2015. Acep menerangkan, dari waktu kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran sudah sangat jelas bahwa laporan tersebut sudah kadaluarsa.

“Dari 27 Agustus sampai hari ini (10/9/2015) sudah 14 hari. Ya sudah kadaluarsa,” ucapnya.

Acep tak mau menanggapi lebih lanjut pernyataan Tim Kuasa Hukum Ikhsan-Alin. Hanya saja, jika Panwaslu dianggap tidak bekerja sesuai dengan aturan, dirinya mempersilahkan untuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau ke Bawaslu.

“Kalau ingin melaporkan persoalan kinerja kami, ya jangan ke Panwaslu. silahkan ke DKPP atau Bawaslu,” paparnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ikhsan-Alin, Teddy Gusnaidi mengatakan pihak datang ke kantor Panwaskada Kota Tangsel untuk mengampaikan tiga poin laporan. yakni launching wifi gratis di Taman Kota 1, Serpong, Kota Tangsel pada Jumat 28 Agustus 2015, acara menyalurkan bantuan benih ikan pada masyarakat pada Kamis 27 Agustus 2015 dan portal resmi pemerintah Kota Tangsel membuat banner dan mempublikasi Airin Rachmi Diany sebagai Walikota Tangsel yang juga Calon Walikota.

“Kami membawa bukti berupa foto kegiatan Airin dan banner yang dipasang di website resmi Kota Tangsel,” tambahnya.(AZ/ARH)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top