Connect with us

Diduga Ada Upaya Mendiskualifikasi Paslon Airin-Benyamin

COBLOS

Diduga Ada Upaya Mendiskualifikasi Paslon Airin-Benyamin

deklarasi18.143.23.153: Laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota, Airin-Benyamin (AMIN) yang dilaporkan oleh kuasa hukum paslon Ikhsan-Li Claudia diduga untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan Airin-Ben.

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara tim sukses paslon AMIN, Ahmad Fauzi. “Kami menduga ada upaya-upaya itu (mendiskualifikasi paslon Airin-Ben, red),” ujarnya, Sabtu (12/9/2015).

Aturan yang dipakai adalah pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015. Meskipun menggunakan pasal tersebut, namun ada penjelasan sanksi baru bisa diberikan ketika ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara. Ini artinya lanjut dia, untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah tidak semudah yang dibayangkan. Ada proses hukum yang harus dilalui.

“Ini tidak kondusif kami tidak ingin seperti itu. Jangan sampai proses pilkada terganggu,” tegasnya seraya mengingatkan bahwa agar semua timses paslon menjalankan Komunike Bersama tentang Pilkada Damai, Aman dan Tertib yang telah disepakati seluruh elemen masyarakat di Tangsel.

Fauzi yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangsel mengajak semua pihak untuk menciptakan pilkada Tangsel yang aman, agar setiap warga Tangsel bisa memberikan hak politiknya.

Di luar itu, Fauzi menegaskan bahwa koalisi partai pengusung paslon Airin-Ben sampai saat ini masih tetap solid, dan fokus melakukan kerja-kerja politik untuk mendulang suara untuk memenangan paslon AMIN.

Ia berkeyakinan dengan dukungan suara dari koalisi partai saja, pasangan Airin-Benyamin mampu mengantongi 60 persen suara.

“Kami tidak terlalu gubris tindakan pelaporan yang dilakukan timses lain. Nanti mereka juga capek sendiri. Kami semua fokus pada fungsi masing-masing, bagaimana memenangkan Airin-Benyamin,” tegasnya. (SE/ARH)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top