Connect with us

Tiga Pasangan di Pilkada Tangsel Ditetapkan KPU, Ini Isi Lengkap Siaran Persnya

Info Tangsel

Tiga Pasangan di Pilkada Tangsel Ditetapkan KPU, Ini Isi Lengkap Siaran Persnya

maskot_kpu_tangsel18.143.23.153- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatantelah resmi menetapkan tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangsel dalam ajang Pilkada 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Kota Tangsel M. Subhan mengatakan, bahwa penetapan itu termaktub di dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 36/Kpts/KPU-Kota Tangsel-015.436901/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Tangsel.

Ketiga pasangan tersebut antara lain: Airin Rachmy Diani-Benyamin Davnie, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Aridiannie Poetri.

“Penetapan ini sudah melalui rapat pleno,” kata M. Subhan, Senin (24/8/2015). (sm)

Berikut isi  ini lengkap siaran pers dari KPU Kota Tangerang Selatan:

Merujuk pada Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana telah di ubah menjadi Peraturan KPU No 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 pasal 67 ayat 3 bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon.

Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU Kota Tangerang Selatan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pada hari ini Senin, 24 Agustus 2015 KPU Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2015 dan menuangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor : 36/Kpts/KPU-KotaTangsel-015.436901/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2015.
  2. Rapat Pleno menetapkan 3 (tiga) pasangan calon, yaitu :
    1. Pasangan Hj. AIRIN RACHMI DIANY, S.H.,M.H dan Drs. H. BENYAMIN DAVNIE yang di usung oleh Partai Golongan Karya (9 Kursi), Partai Keadilan Sejahtera (5 Kursi), Partai Nasdem (3 Kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (3 Kursi), Partai Amanat Nasional (3 Kursi), dan Partai Persatuan Pembangunan (2 Kursi), Total Kursi : 25 Kursi;
    2. Pasangan Dr. IKHSAN MODJO dan LI CLAUDIA CHANDRA yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (7 Kursi), dan Partai Demokrat (3 Kursi), Total Kursi : 10 Kursi;
    3. Pasangan Drs. H. ARSID, M.Si dan dr. ELVIER ARIDIANNIE SOEDARTO POETRI, MARS yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (9 Kursi), dan Partai Hati Nurani Rakyat (6 Kursi), Total Kursi : 15 Kursi.
  3. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 53 ayat (3) Pasangan Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ayat (4) Dalam hal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, pasangan calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Demikian disampaikan untuk diketahui masyarakat luas

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top