Connect with us

Alat Peraga Kampanye Pilkada Tangsel Bakal Dibiayai KPU

COBLOS

Alat Peraga Kampanye Pilkada Tangsel Bakal Dibiayai KPU

ilustrasi-coblos-pemilu18.143.23.153- Alat peraga kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Tangsel 2015 wakan dibiayai Pemkot Tangsel melalui anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian pendapat Ketua KPU Tangsel, Moh Subhan kepada awak media, beberapa hari yang lalu, Senin (30/3). Menurutnya dalam draft Peraturan KPU (PKPU), terutama dalam pasal tentang kampanye, dijelaskan KPU mencetak alat peraga kampanye milik pasangan calon dalam perhelatan Pilkada.

“Sebelumnya alat peraga kampanye itu hak masing-masing pasangan calon. Tapi kali ini diserahkan ke KPU dan menggunakan anggaran KPU,” ujarnya.

Dia menjelaskan, KPU akan mencetak alat peraga kampanye pasangan calon sebanyak empat jenis, diantaranya leaflet, stiker, dan juga poster seluruh pasangan calon yang telah ditetapkan.

“Yang kami cetak itu ada empat jenis, tapi aksesoris seperti mug dan payung dan jenis aksesoris lainnya, itu di luar aturan KPU,” ujarnya.

Jumlah alat peraga kampanye calon yang akan dicetak oleh KPU itu sesuai dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang berada di Tangsel.

Komisioner KPU lainnya, Badrusalam, menambahkan dengan adanya aturan ini penyebaran alat peraga itu akan lebih rapih dan merata karena seluruhnya alat peraga itu diseragamkan.

“Prinsipnya aturan ini sangat bagus, karena nantinya penataan alat peraga kampanye calon akan lebih rapih lagi. Semuanya dicetak seragam. Tidak ada yang lebih besar dan yang lebih kecil,” ungkap Badrus.

Badrus juga mengatakan aturan tersebut sifatnya masih draft saja, dan bisa saja nantinya ada perubahan dalam pasal-pasal tentang kampanye tersebut.

“Ini masih draft dan bisa saja ada perubahan, karena masih harus dibahas Komisi II DPR RI,” ujarnya. (tp/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top