COBLOS
Begini Cara KPU Membatalkan Kemenangan Kepala Daerah Yang Tersangkut Korupsi
18.143.23.153- Komisi Pemilihan Umum akan menangguhkan pasangan calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Hal ini untuk membersihkan pasangan pemenang pilkada dari tindak pidana korupsi saat masa jabatan berlangsung.
Komisioner KPU Provinsi Banten Saeful Bahri mengungkapkan, saat ini draft untuk aturan itu sedang didorong oleh KPU RI sebagai bentuk komitmen KPU dalam membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang banyak dilakukan oleh kepala daerah. “Ini bentuk respons KPU dalam membantu pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Saeful Bahri, Senin (30/3/2015).
Pembatalan pasangan pemenang yang terindikasi terlibat praktik korupsi ini, terang Saeful, dengan cara KPU melayangkan surat rekomendasi penangguhan peresmian pasangan calon sebagai pemenag dalam pilkada. “Kita buat surat penangguhan peresmian pelantikan yang bersangkutan,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner KPUD Kota Tangsel Badrusalam, bahwa draft peraturan tersebut masih dalam pembahasan. Mengenai pembatalan kemenangan pasangan calon yang tersangkut kasus korupsi, KPU Kota Tangsel masih menunggu arahan dari KPU Pusat.
“Aturan tersebut masih dalam draft, saat ini kami masih menunggu arahan dari pusat,” ungkap Badrusalam.
Sebagaimana diketahui, KPU RI tengah melakukan uji publik empat Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada serentak 2015. PKPU tersebut salah satunya membahas isu mengenai tindak pidana korupsi. (source via RB)