BANTEN OKE
Cegah Korupsi, Pemkab Tangerang Kerjasama Dengan KPK
18.143.23.153- Pemerintah Kabupaten Tangerang, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam kinerja pegawai.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, nantinya akan dibentuk Komite Integritas dengan ketua yakni Kepala Inspektorat. “Lalu KPK, Bappenas, Kemendagri, Menpan RB akan menjadi super visi dan tempat menggali informasi dalam menjalankan sistem pemerintahan,” katanya saat sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Modern Land Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (13/11).
Zaki menegaskan, SK Menteri, Peraturan pemerintah dan UU, kerap kali minim sosialisasi. Hingga akhirnya Pemda menerjemahkan sendiri dan kerap salah dari maksud yang diinginkan. “Misalnya saja proses lelang yang kerap kali menemui masalah ketika sudah terpilih pemenang. Begitu juga pelayanan masyarakat yang masih adanya laporan pemungutan uang dalam pembuatan KTP,” jelasnya.
Maka itu, kata Zaki, dengan adanya jalinan kerjasama ini, maka kedepannya kerja pegawai akan lebih terlindungi dan tidak takut lagi. “Kita buat pencegahan dini dengan menggandeng KPK agar sistem roda pemerintahan yang berjalan bisa sesuai dengan harapan,” katanya.
Terkait usul KPK dalam delapan langkah yang tercantum di buku putih, Zaki menjelaskan, pihaknya akan mencoba untuk menjalankannya pada tahun mendatangf. Dengan begitu, Zaki berharap terhadap oknum yang akan melakukan tindakan penyimpangan bisa segera dini dicegah.
Tak hanya itu saja, sosialisasi pencegahan KKN pun akan diberikan kepada seluruh pegawai dilingkup Pemkab Tangerang mulai dari Kepala dinas hingga staff. “Kita ingin agar seluruh pegawai bekerja secara nyaman tanpa adanya rasa takut karena diintimidasi atau lainnya,” tegasnya.
Anto, Deputi Bidang Pencegahan KPK, mengatakan, KPK akan memberikan dukungan dan informasi sesuai yang dibutuhkan Pemkab Tangerang. Apalagi, ada keinginan dari Bupati Tangerang agar Kabupaten Tangerang bebas dari KKN. Maka itu, sistem yang sudah dibangun, agar bisa disesuaikan dengan aturan yang ada.
“Intinya adalah keinginan dari pimpinan dan pegawainya. Sebab, kerap kali ada penyimpangan yang dilakukan secara bersama dari tingkat eselon I, II dan III,” ujarnya. (source via TN)