Connect with us

Ini Rincian Gaji Anggota DPRD Tangsel

Info DPRD

Ini Rincian Gaji Anggota DPRD Tangsel

uang_ilustrasi18.143.23.153- Meski belum genap 1 bulan menjabat (sejak dilantik pada 7 Agustus), namun 50 anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2014-2019 dipastikan bakal mulai menikmati gajinya pada 1 September mendatang.

Gaji tersebut terdiri dari beberapa item. Masing-masing uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, paket sidang dan tunjangan jabatan. Selain itu, mereka juga masih menerima tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) Tangsel, Saiful Lucky mengungkapkan, gaji pertama anggota DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2007, dimana ada perubahan PP No 24 Tahun 2004 yang dirubah lagi melalui PP No 37 Tahun 2006, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan anggota DPRD. (Baca Juga: Ini Potret 50 Anggota DPRD Tangsel)

Sementara berdasarkan Keputusan Walikota Kepwal (Kepwal) No 173.1/kep.228-Huk/2012, dituangkan besaran gaji anggota DPRD.

Dalam PP dan Kepwal itu disebutkan, setiap anggota Dewan baru berhak menerima gaji per 1 September, meskipun mereka belum bekerja sepenuhnya. Besaran gaji anggota Dewan sama dengan anggota Dewan periode sebelumnya. (Baca Juga: 50 Anggota DPRD Tangsel Dilantik)

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Kepwal, berarti sudah sewajarnya gaji pertama mereka terima. Itu seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata lucky, Senin (11/8/2014).

Lucky mengatakan, gaji yang diterima setiap anggota dewan berbeda-beda. Untuk gaji pokok pimpinan dewan Rp 2,1 juta, wakil ketua 1,650 juta, dan anggota Rp 1,5 juta. Besaran itu masih ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut.

Berikut rinciannya:
Tunjangan Jabatan
– Untuk Ketua Dewan: Rp. 3 Juta Rupiah
– untuk Wakil Ketua Dewan: 2,4 Juta Rupiah
– untuk anggota Dewan: Rp. 2,3 Juta Rupaih

Tunjangan Perumahan:
– Untuk Ketua Dewan: Rp. 14 Juta Rupiah
– untuk Wakil Ketua : Rp. 13 Juta Rupiah
– untuk Anggota Dewan: Rp. 12 Juta Rupiah

Tunjangan Komunikasi intensif Rp 6,3 Juta Rupiah

Tunjangan Keluarga:
– Untuk Ketua Dewan: Rp 210 ribu,
– Untuk wakil ketua: Rp 168 ribu
– Untuk Anggota : Rp 157 ribu dan tunjangan beras Rp 70 ribu.

Dari semua item yang tercantum diatas, maka total yang diterima pimpinan dewan sebesar Rp 25 juta, wakil ketua Rp 23 juta dan anggota dan Rp 22 juta.

Gaji puluhan juta itu kemungkinan hanya berlaku untuk bulan September saja. Dan, bila nanti komisi serta alat kelengkapan dewan sudah terbentuk, maka jumlah pendapatan yang diterima anggota dewan dipastikan juga akan kembali menggelembung naik.

Pasalnya, masih ada anggaran yang diberikan sebagai tunjangan anggota komisi atau tunjangan alat kelengkapan dewan yang lain. “Setelah adanya alat kelengkapan dewan, Tunjangan sebagai anggota panitia musyawarah (Panmus) juga ada,” tambahnya.

Sedangkan untuk memberikan gaji kepada 50 anggota dewan, lanjut Lucky, Pemkot Tangsel harus mengalokasikan anggaran hingga Rp 14 miliar di APBD 2014. (source via evan/k6)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top