Connect with us

Pelantikan Anggota Dewan 2014-2019 Digelar 8 September

Info DPRD

Pelantikan Anggota Dewan 2014-2019 Digelar 8 September

paw-dprd-banten-118.143.23.153- Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku bahwa Wakil Rakyat terpilih belum bisa dilantik pada Agustus 2014 ini. Itu lantaran hingga kini surat ketetapan (SK) Gubernur Banten belum kunjung turun.

Demikian diungkapkan Setwan DPRD, Syamsudin kepada wartawan di Lapangan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Senin (4/8/2014).

“Jadi tadi langsung digelar rapat Banmus (badan musyawarah). Dan diputuskan pelantikan akan dilakukan pada 8 September mendatang,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam acara Banmus telah diambil keputusan secara mufakat. Bila dalam waktu dekat SK Gubernur Banten sudah turun, maka 50 orang legislator di Kota Tangsel periode 2014-2019 terpilih saat pemilihan legislatif pada 9 April kemarin bisa segera dilantik.

Syamsudin bilang, dasar ketentuan ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 4 berbunyi, Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota Dilantik Melalui SK Gubernur.

“Kalau SK-nya keluar dengan cepat, maka pelantikannya juga dipercepat, semuanya tergantung dari SK Gubernur Banten. Karena pada  Sedangkan sampai saat ini saja kami belum terima SK dari Gubernur,” katanya.

Ia mengaku, surat tembusan yang dilayangkan oleh Walikota kepada Gubernur Banten baru diterima pihak DPRD Tangsel pada 23 juli kemarin. “Menurut informasi kalau Pemkot Tangsel pun baru menerima surat dari KPU Tangsel pada 22 Juli. Padahal di surat itu tertulis pada 30 Mei lalu,” klaimnya.

Syamsudin jelaskan, berkaitan mengenai adanya informasi bahwa masa jabatan anggota DPRD Kota Tangsel berakhir pada 7 Agustus lusa ditepisnya. Sebab pada SK tersebut tidak tertulis perihal batas akhir masa jabatan.

“Pada SK yang lama hanya tertulis bahwa masa jabatan anggta DPRD Tangsel terhitung dari pelantikan sampai masa jabatannya berakhir. Tidak ada tanggal tertentu di SK itu,” jelasnya.

Sedangkan di Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2013, tambahnya, disebutkan periode masa jabatan DPRD se-Kota Tangsel hanya daro Juli sampai Oktober. Sehingga seluruh DPRD Kabupaten/kota menyesuaikannya. Jadi tidak ada yang kami langgar, kami hanya menunggu SK dari Gubernur,” tambah Syamsudin. (source via yud/k6)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top