Info DPRD
Walikota Sampaikan LPPJ, Puluhan Anggota DPRD Kompak Berteriak Setuju
18.143.23.153- Paripurna penetapan Laporan Perda Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPPJ) Walikota Tangsel atas APBD Tahun 2013 di gedung DPRD setempat berlangsung mulus.
Jika sebelumnya kalangan dewan tampak begitu bersikap kritis, namun dalam paripurna kali ini, puluhan anggota DPRD Tangsel justru kompak meneriakkan kata setuju.
“Setujuuu…” begitu teriak puluhan anggota dewan menyambut pertanyaan Ketua DPRD Kota Tangsel Bambang P Rachamdi yang memimpin menetapkan LPPJ tersebut.
Sikap kalangan dewan terhadap LPPJ itu berbeda dengan sebelumnya. Di mana sebelumnya sejumlah kalangan dewan menilai banyaknya dugaan temuan dari BPK dalam penggunaan APBD 2013 dan sejumlah kasus mendapat sorotan tajam dari kalangan dewan.
Sayangnya, pada paripurna kali ini, dewan hanya memberikan catatan kecil terhadap penetapan LPPJ tersebut.
“Kita mengharapkan pemerintah Kota mengambil tegas terhadap lahan yang menjadi Aset daerah serta penguatan organisasi diperangkat SKPD dan penyelesaian hasil tindak lanjut temuan BPK,” ujar Perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis saat penyampaian catatan dan rekomendasi LPPJ, Kamis (10/7/2014).
Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berharap kedepan semakin meningkatkan pelayanan publik serta mengkoreksi semua permasalahan yang terjadi selama ini.
“Kami di jajaran pemerintah daerah berharap kedepan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berdasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efisiensi, dan efektifitas. Disamping itu, juga akan terus berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada publik,” katanya.
Perlu diketahui, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten terkait carut-marutnya pengelolaan keuangan dan pengelolaan pengendalian internal di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tangsel tahun anggaran 2013 langsung direspons DPRD setempat.
Lembaga legislatif itu pun menargetkan untuk mengulas sejumlah persoalan yang membuat Pemkot Tangsel berkutat dengan predikat wajar dengan pengecualian (WDP).
Berdasarkan ringkasan LHP BPK RI di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, disebabkan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemkot Tangsel atas sejumlah proyek kegiatan yang didanai dari APBD tahun 2013 dimana ada penghentian kontrak dan pembayaran yang telah ditangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sehingga BPK RI memberikan penilaian atau opini yang diberikan turun, dari WTP menjadi WDP. (source via kabar6)