Connect with us

KPID Banten Monitoring 74 Radio Ilegal Di Tangerang Raya

BANTEN OKE

KPID Banten Monitoring 74 Radio Ilegal Di Tangerang Raya

radio_ilegal18.143.23.153- Dalama rangka penegakan hukum penyiaran di Hari Penyiaran Nasional ke 81 (1 April 1933 – 1 April 2014), Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Banten melakukan penertiban hasil pemantauan dan monitoring stasiun radio di wilayah Banten.

“Sampai tanggal 4 April 2013, kita akan melakukan pemantauan radio di wilayah Banten,” ungkap Ade Bujaerimi, Wakil Ketua KPID Banten usai melakukan pemantauan, Selasa (1/4/14) malam.

Ia menututrkan, tim monitoring dan penertiban terdiri atas KPID, Balai Monitoring (Balmon), kepolisian, dan TNI. Tim melakukan pemantauan dan penertiban hasil pemantauan dan monitoring di beberapa stasiun radio yang di wilayah provinsi Banten. “Kita sudah melakukan pemantauan dan monitoring terhadap 74 Radio Ilegal di wilayah Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangsel,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penertiban ini dalam rangka mengawal pengawasan konten yang berkaitan dengan kampanye, pemberitaan yang dilakukan di media penyiaran yang ilegal.

Pemantauan dan monitoring yang dipimpin Ade Bujhaerimi ini didampingi tiga kordinator bidang yakni Koordinator Bidang Pengawasan Isi Penyiaran KPID Banten Cecep Abdul Hakim, Koordinator Bidang Infrastuktur KPID Banten Lutfi, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Zaenal Abidin. (Sumber: radarbanten.com)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top