Info Tangsel

Kalah Berperkara, Pemkot Berikan Ganti Rugi

Published on

18.143.23.153- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Tangsel (Tangsel) diwajibkan memberikan ganti rugi, atas dua bidang lahan yang diklaim oleh ahli waris.

Kewajiban itu menyusul kekalahan atas kepemilikan lahan gedung sekolah dalam dua persidangan berbeda yang telah digelar.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan, soal kekalahan dalam dua persidangan atas kepemilikan lahan sekolah yang diklaim warga. Dua sekolah tersebut antara lain, SMA Negeri 8 Cirendeu dan SD Negeri Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang.

“Kita memang kalah. Terpenting kalahnya di pengadilan. Jadi ada dasar hukum untuk memberikan ganti rugi,” katanya kemarin.

Atas kekalahan dalam persidangan tersebut, Pemkot Tangsel terpaksa menggunakan APBD untuk memberikan ganti rugi. Untuk dua sekolah tersebut, APBD yang sudah digelontorkan untuk biaya ganti rugi mencapai Rp4 miliar.

“APBD menyediakan pos untuk biaya ganti rugi. Pos APBD dibidang modal,” ujarnya.

Untuk diketahui, lahan sekolah yang diklaim warga kesemuanya merupakan hasil penyerahan aset dari Pemkab Tangerang selaku daerah induk pemekaran Kota Tangsel. (k6/to)

Exit mobile version