Info Tangsel
70 Persen Tempat Hiburan di Tangsel Tidak Memiliki Izin
18.143.23.153- Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Tangerang Selatan (Tangsel) membuat pernyataan mengejutkan. Berdasarkan catatannya dari 200 tempat hiburan yang ada di Tangsel, 70 persennya tidak mengantongi izin.
Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel Yanuar, mensinyalir akibat hal tersebut pajak dari sektor tersebut menguap.
“Sekitar 70 persen tempat hiburan tidak berizin. Ini bisa mengakibatkan pajak tidak masuk ke kas daerah,” katanya, Rabu (26/2).
Ratusan tempat hiburan tersebut terdiri dari karaoke, spa and massage, live music, sarana rekreasi serta bola ketangkasan. Ia menduga tempat hiburan tanpa izin ini sudah berlangsung lama.
“Di tahun ini kami akan mendata ulang tempat hiburan yang ada di Kota Tangsel,” ujarnya.
Menurut dia, pendataan ini untuk memastikan tempat hiburan yang sudah habis masa izinnya maupun yang belum mengantongi izin.
“Kalau di Dinas Budpar hanya mengeluarkan rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kalau izin kewenangan BP2T,” ucapnya.
Menurut dia, tempat hiburan yang paling banyak berlokasi di Pondok Aren, Serpong dan Serpong Utara. Padahal, potensi pajak dari sektor tersebut cukup tinggi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD dari dinas Budpar sebesar Rp 115 miliar,” katanya.
Kabid Non BPTHB dan PBB Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Chusnul Amanah, mengatakan hampir seluruh tempat hiburan jenis panti pijat di Tangsel belum mengantongi izin.
Karena itu DPPKAD belum dapat menarik pajak lantaran tempat tersebut belum berizin. Sementara, target pajak dari tempat hiburan sebesar Rp 14 miliar.
“Hampir semua belum berizin dan diperkirakan ratusan tempat pijat,” terangnya. (mdk/to)