Connect with us

27 Lurah Di Tangsel Belum PNS

Serpong

27 Lurah Di Tangsel Belum PNS

ilustrasi_pns18.143.23.153- Sebanyak 27 lurah dari 54 kelurahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih dipimpin lurah non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyaknya lurah non PNS ini dikhawatirkan dapat menghambat sistem administrasi di kelurahan.

Kabid Mutasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Juli mengatakan lurah yang saat ini menjabat, merupakan Pelaksana Tugas (Plt) lantaran sebelumnya menjabat Kepala Desa di wilayah yang sama. Status Plt Lurah ini, kata dia, masih tenaga honorer Kategori 2 (K2). “Ada beberapa lurah yang masih honorer K2. Tapi, Pemkot Tangsel secara bertahap akan mengangkat lurah yang belum PNS, untuk menjadi PNS. Tapi tentu saja proses pengangkatan ini harus sesuai dengan prosedur,” jelas Juli.

Diakuinya, untuk menjadi seorang pejabat lurah, PNS harus memiliki golongan 3B, atau satu tingkat di bawahnya, yakni 3C. Tak hanya itu, seorang lurah juga diakuinya harus paham betul wilayah yang dipimpinnya. “Lurah ini harus paham betul wilayah yang dipimpinnya, seperti kondisi geografis maupun kondisi masyarakatnya,” kata dia.

Terkait banyaknya lurah non PNS ini, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel Iwan Rahayu menilai kondisi tersebut harus segera diatasi. Artinya, lurah non PNS, harus segera diganti dengan luran dengan status PNS. “Yang kita khawatirkan ke depannya. Karena terbatas dengan statusnya yang bukan PNS, si lurah ini nantinya akan terjebak pada legalitas yang ke depannya juga dikhawatirkan dapat menghambat administrasi di kelurahan. Lurah non PNS ketetapan hukumnya kurang,” kata pria yang berdomisili di Pamulang ini.

Selain itu, penggantian lurah non PNS menjadi lurah PNS ini diakuinya untuk memenuhi status Kota Tangsel sebagai Kotamadya. Maka itu, Iwan meminta pemkot segera mengambil upaya percepatan pergantian lurah maupun sekretaris lurah yang bukan pegawai negeri. “Bila tidak diganti, statusnya harus segera dinaikkan, misal yang masuk honorer kategori II, bisa diprioritaskan menjadi PNS,” tandasnya.

Berdasarkan informasi, lurah non PNS ini tersebar di beberapa wilayah, seperti di Kecamatan Ciputat terdapat dari tiga lurah, Ciputat Timur ada tiga lurah, di Kecamatan Setu terdiri dari satu lurah, Kecamatan Serpong Utara ada dua lurah, Kecamatan Serpong terdiri dari enam lurah, Kecamatan Pondok Aren ada lima lurah dan Kecamatan Pamulang terdapat dari enam lurah.(JPNN)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top