Serpong
FPI Desak Pemkot Berlakukan Perda Miras
18.143.23.153- Front Pembela Islam (FPI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan kekecewaannya terkait dengan belum diberlakukannya peraturan daerah (perda) larangan minuman keras (miras) di Kota Tangsel oleh Pemda Kota Tangsel dan DPRD Kota Tangsel.
Ketua FPI Serpong Doni Sambrun menyatakan, FPI Kota Tangsel akan segera merumuskan pernyataan sikap dalam upaya mendesak kepada Pemkkot Tangsel dan DPRD Kota Tangsel serta dinas terkait seperti dinas perindustrian dan perdagangan dan dinas kesehatan untuk segera merumuskan perda larangan miras di Kota Tangsel.
Menurut Doni Sambrun, sebagai daerah yang mempunyai motto cerdas modern dan religius, sudah seharusnya Tangsel memiliki perda tersebut.
“Daerah lain sudah menerbitkannya, untuk itu FPI Kota Tangsel mendesak agar Tangsel juga memiliki Perda Larangan Miras”, terangnya.
Doni Sambrun menerangkan bahwa saat ini di Tangsel sangat mudah mendapatkan miras, tinggal datang saja ke minimarket seperti Seven Eleven, Indomaret dan Alfamaret biasanya menjual minuman keras walaupun berkadar alkohol rendah.
“Warga masyarakat dengan mudahnya mendapatkan minuman keras. Minuman keras salah satu pemicu adanya tawuran dan konflik horisontal masyarakat”, kata Doni.
FPI juga akan mengajak kepada majelis taklim, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Ormas lainnya untuk bergabung dengan FPI untuk memperjuangkan diberlakukannya Perda Miras di Tangsel.
“Jika tidak ada tanggapan positif dari Pemkot Tangsel terhadap desakan FPI, maka pada 15 November 2013 FPI bersama dengan Ormas Islam lainnya akan mendatangi Pemkot Tangsel untuk menggelar aksi unjukrasa mendesak pemberlakuan Perda Miras”, pungkasnya. (bantenhits)