Connect with us

40 IKM Tangsel Patenkan Produk Hasil Ciptaannya

Serpong

40 IKM Tangsel Patenkan Produk Hasil Ciptaannya

ukm18.143.23.153- Sebanyak 40 pelaku industri kecil menengah (IKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara bersamaan patenkan produk hasil ciptaannya dengan mengurus hak kekayaan intelektual (HKI). Langkah demikian guna mengantisipasi pembajakan, terlebih saat memasuki era pasar bebas.

“Para pelaku usaha akan memperoleh HKI secara gratis dari Pemerintah Kota Tangsel,” ujar Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Ferry Payacun, Kamis (3/10).

Dijelaskannya, syarat yang diperlukan bagi pelaku usaha yang hendak mematenkan hak cipta yakni, adanya usaha yang sedang berjalan, memiliki izin usaha.

Bila usaha bergerak dibidang makanan/ minuman dan obat, wajib mengantongi pula rekomendasi dari Badan Pengawasan Makanan/ minuman dan Obat-obatan (BPOM).

Ia meminta, pelaku IKM yang berada dibawah naungan Disperindag Kota Tangsel membuat produk secara original. Maksudnya dalam hal pembuatan kemasan, merek, logo, serta kualitas. “Dengan memiliki HKI dan terus memperhatikan kualitas, mudah-mudahan IKM dapat bersaing pada tahun 2015 nanti,” lanjutnya.

Sementara, Kepala Disperindag Kota Tangsel, Muhammad mengutarakan jumlah IKM yang terdaftar ada sekitar 600 pelaku usaha. Kesiapan pelaku ekonomi skala kecil seperti ini terus digenjot, seperti yang telah dilakukan Disperindag Kota Tangsel dengan cara mensosialisasikan program serta pemberian bantuan modal baik bersifat barang maupun kawasan.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top