Serpong
Dapat THR 250 Ribu, Buruh Lapor Ke Dinsosnakertrans
18.143.23.153- Sekitar 80 buruh PT. Tepat Guna Teknologi Nusantara, Rabu (31/7) melaporkan pihak perusahaan ke Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pelanggaran pemberian hak tunjangan hari raya (THR).
Mewakili puluhan buruh, Koordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Muhammad Bayu menyatakan laporan yang diserahkan ke pihak Dinsosnakertrans Kota Tangsel berdasarkan kekecewaan buruh PT. Tepat Guna Teknologi Nusantara yang beralamat di jalan Puspitek Nomor 1, Setu, Kota Tangsel lantaran merasa dirugikan atas kebijakan perusahaan. Mereka menjelang Idul Fitri tahun ini mereka hanya menerima THR sebesar Rp250 ribu perburuh.
“Buruh yang merasa dirugikan sebanyak 80 orang. Mereka menilai dengan jumlah tersebut (Rp 250 ribu) pihak perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajibannya,” tegas Bayu kepada Media Indonesia, Rabu (31/7).
Berdasarkan data terkumpul, rata-rata buruh yang merasa dirugikan sudah bergabung dengan perusahaan selama lebih dari dua tahun. Untuk itu, ia berharap agar Dinsosnakertrans Kota Tangsel ikut memperjuangkan hak puluhan buruh yang belum diperhatikan perusahaan.
“Setahu saya untuk buruh yang sudah bekerja di atas dua tahun minimal mendapatkan THR satu bulan gaji,” ujarnya.
Menjawab keluhan buruh, Kepala Dinsosnakertrans Kota Tangsel Purnama Wijaya berjanji akan menindaklanjuti laporan para karyawan tersebut. Jika menilik dari laporan yang masuk, lanjutnya, manajemen PT Tepat Guna Teknologi Nusantara dinilai telah melanggar Permenakertrans Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR dan Hari Besar Keagamaan.
Dalam aturan itu, setiap badan usaha wajib memberikan THR minimal satu bulan gaji kepada karyawan yang sudah bekerja minimal selama satu tahun.
“Dalam waktu dekat, kami (Dinsosnakertrans Tangsel) akan memanggil pihak perusahaan. Apabila memang terbukti sesuai laporan buruh, maka perusahaan akan diberi teguran,” tandas Purnama. (mt/ok)