Connect with us

Warga Dukung Pendataan Bangunan yang Bermasalah

Serpong

Warga Dukung Pendataan Bangunan yang Bermasalah

bp2t_tangsel18.143.23.153- Warga di tujuh kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung pendataan sejumlah bangunan bermasalah khususnya yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB). “Kami jelas mendukung upaya penindakan dan pendataan terhadap bangunan bermasalah baik yang belum memiliki IMB maupun IMB dalam proses perizinan,” kata Umar, warga Pondok Jagung, Serpong, Rabu (13/6).

Menurut dia, hampir sebagian besar pemilik bangunan baik perorangan maupun developer atau pengembang kebanyakan seenaknya membangun sebelum memiliki perizinan yang lengkap sehingga kerap terjadi masalah setelah selesai dikerjakan hingga mengganggu kenyamanan lingkungan warga.

Ny. Intan, warga Ciputat, berharap upaya penertiban dan pengawasan terhadap bangunan yang akan dididikian di sejumlah wilayah khususnya tujuh kecamatan di Tangsel harus mengikuti prosedur yang benar agar tak terjadi masalah dikemudian hari. “Ini akibat tak ada pengawasan di lapangan atau malah adanya oknum petugas Pemkot Tangsel yang bermain dalam pengurusan IMB,” ujarnya kecewa.

PENGAWASAN DIPERKETAT

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie didampingi Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Dadang Sofyan dan Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Pengaduan BP2T Haris Prawira, meminta semua instansi terkait memperketat pengawasan di lapangan terhadap bangunan bermasalah.

“Tak hanya bangunan bermasalah yang belum memiliki izin saja tapi juga bangunan perumahan baru atau pengembang agar mengikuti prosedur sesuai aturan yang ada,” tegasnya yang berharap langkah ini untuk mengantisipasi semakin maraknya pembangunan di wilayah Tangsel.

Haris Prawira, menambahkan untuk informasi keluhan berkaitan pembangunan ruko tiga lantai sebanyak tiga unit di wilayah Serpong, pihaknya dalam waktu dekat akan mengecek kelapangan. “Jika pemilik belum memiliki IMB atau kelengkapan surat tentunya akan ditegur dan diambil tindakan tegas,” ujarnya.

Tak hanya bangunan ruko di Kel. Pondok jagung saja, tambah dia, tapi seluruh kegiatan membangun baik rumah, ruko, perumahan baru dan lainnya harus mengikuti aturan yaitu mereka harus mengurus IMB sebelum di lapangan dikerjakan. (sumber: poskotanews.com)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top