Connect with us

Moratorium Diabaikan Gerai Minimarket Disegel

Info Tangsel

Moratorium Diabaikan Gerai Minimarket Disegel

minimarket_ilustrasi18.143.23.153- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel gerai minimarket Alfamidi di Jalan Raya Serpong KM 12, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong.

Peyegelan yang dilakukan Rabu (20/3/13) itu, karena Alfamidi tersebut dibangun dan beroperasi meski belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kordinator Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Wilayah Serpong Utara, Syafei mengatakan, sebelum langkah penyegelan pihaknya sudah memberikan SP4B kepada Alfamidi atas pelanggaran Perda nomor 14 tahun 2011, tentang IMB.

“Kami sudah memberikan SP4B. Akan tetapi mereka copot. Karena itu, hari ini kami akbil tindakan pemberhentian operasional minimarket tersebut sampai mereka mengurus izin,” ungkapnya.

Kepala Bidang Penertiban Sarana Umum dan Kegiatan Usaha Satpol PP Kota Tangsel, Ponco Budi Santoso menjelaskan, pihaknya menyesalkan sikap pihak Alfamidi yang tidak menghargai peringatan pemerintah lewat SP4B.

“Intinya, kami melakukan penyegelan karena pembangunan Alfamidi ini melanggar aturan karena tidak ada IMB,” katanya.

Terpisah, Legal Officer Alfamidi, Daniel Siregar mengatakan pihaknya sudah mengurus surat izin. Akan tetapi, karena ada moratorium antara Walikota Tangsel terkait minimarket, maka pengurusan perizinan yang mereka lakukan tersendat.

“Kami tahu ada moratorium dari Walikota Tangsel soal pengurusan izin minimarket. Kami berfikir prosesnya bisa sambil berjalan dengan pembangunan,” katanya.

Apalagi katanya, berkas permohonan mereka sudah masuk. Bahkan, pihaknya berkomunikasi dan ditemui salah satu oknum Satpol PP berinisial H yang menjanjikan dapat membantu agar tidak ada penyegelan.

“Ada oknum Satpol PP berinisial H yang mengaku bisa membantu kami. Tapi ternyata tidak benar,” katanya. (KBR6)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top