Connect with us

Pemkot Tindak Tegas Perusahaan Yang Tak Miliki TPS B3

Info Tangsel

Pemkot Tindak Tegas Perusahaan Yang Tak Miliki TPS B3

limbah_b3_ilustrasi18.143.23.153- Perusahaan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Tangsel harus segera menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) B3. Pasalnya, bila perusahaan tersebut tidak dilengkapi TPS B3, bakal kena sanksi.

Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Gas, Limbah Padat, Kebisingan, Getaran dan Kebauan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel, Anafrizal mengatakan limbah B3 ini berbahaya karena mengancam kelestarian lingkungan. Maka itu pengelolaan limbah B3 ini harus memadai.

Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan yang di dalamnya mengatur juga mengenai limbah B3, Anafrizal mengatakan perusahaan diwajibkan menyediakan TPS untuk pengolahan sementara sebelum limbah tersebut dibuangan oleh pihak ketiga.

Menurutnya jika ada perusahaan yang terbukti melanggar Perda dan Undang-undang Lingkungan Hidup, pihaknya bakal memberikan sanksi. Mulai dari teguran, pencabutan izin operasional hingga hukuman pidana.

“Saat ini, kami sedang menginventarisir perusahaan yang menghasilkan limbah B3, untuk kemudian diberikan sosialisasi tentang pengelolaan limbah berbahaya tersebut,” ujarnya.

Anafrizal mengaku, ketaatan perusahaan dalam menjaga lingkungan di Kota Tangsel masih rendah. “Pengolahan limbahnya masih minim,” ungkapkany seraya mengatakan perusahaan yang menghasilkan limbah B3 yakni, rumah sakit, pabrik-pabrik, hotel dan klinik. (Sumber: TP)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top