Info Tangsel
Perwal 03 Tahun 2012 Mulai Diberlakukan
Serpong, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhitung mulai akhir bulan Maret 2012 mengakhiri tahapan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang. Masa dua pekan sosialisasi dinilai telah cukup dan kebijakan tersebut menghasilkan dampak signifikan terhadap penurunan volume jumlah kendaraan di sepanjang ruas jalan Raya Serpong.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Mursan Sobari, ditemui di Hotel Santika BSD, Serpong, Kamis, 29 Maret 2012. “Jadi, mulai 2 April 2012 regulasinya sudah mulai ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Mursan.
Setelah proses sosialisasi dianggap telah cukup, maka bagi pengemudi truk yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Mursan menjelaskan, bagi awak kendaraan yang melakukan pelanggaran tentunya bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik bentuknya ditilang atau KIR-nya dicabut sesuai dengan dua payung hukum diatas. Hal ini dikarenakan sejak dikeluarkannya Perwal 03 Tahun 2012, pihaknya telah melakukan sosialisasi berupa pemberian surat edaran, pemasangan spanduk dan leaflet kepada masyarakat dan sejumlah pengusaha serta perusahaan.
“Besok (Jumat, 30 Maret 2012-red) kita akan rapat evaluasi di kantor Walikota,” ujar Mursan. Rapat evaluasi tersebut dijadwalkan akan dihadiri sejumlah perwakilan dari instansi terkait. Diantaranya Pemerintah Daerah dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, PT Jasa Marga serta unsur Muspida dan beberapa tamu undangan lainnya. “Ada perubahan kan sekarang (kondisi arus lalu lintas) ?,” singkatnya.
Seperti diketahui melalui berita sebelumnya, Walikota Airin Rachmi Diany, pada Jumat, 16 Maret 2012 lalu melalui acara Rapat Muspida secara resmi mengeluarkan kebijakan penting. Melalui regulasi terbaru ini, kendaraan bertonase berat setiap harinya dilarang melintas di sepanjang jalan Raya Serpong mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Jika sebelum Perwal dikeluarkan tentang hal tersebut hanya diatur waktu operasionalnya mulai pukul 05.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
Didalam Perwal 03 Tahun 2012 pada pasal 1 ayat 1, kendaraan angkutan barang yang dilakukan pengaturan adalah kategori mobil barang dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari delapan ton, daya angkut maksimal 5500 kilogram, lebar maksimal 2100 milimeter dan jenis tronton, kendaraan atau kereta tempelan serta kendaraan atau kereta gandengan.
Pemerintah Daerah juga memberikan dispensasi khusus bagi perusahaan atau pabrik-pabrik besar. Sebagaimana tertuang dalam ayat 6 tertera, dalam hal keperluan pembangunan yang memerlukan kendaraan berat atau jenis kendaraan yang dilarang pada ayat 1 dapat mengajukan permohonan ijin lintas kepada Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan, kecuali kendaraan pengangkut tanah dan pasir. (bpti-ts)