Serpong
Sosialisasi Perwal 03 Tahun 2012 Dimulai
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai melakukan sosialisasi terkait penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
“Saya sudah instruksikan kepada dinas terkait untuk memulai tahapan sosialisasi Perwal 03 Tahun 2012 ini,” kata Walikota Airin Rachmi Diany, saat menggelar rapat musyawarah pimpinan daerah (Muspida) di Telaga Seafood – Serpong, akhir pekan, kemarin.
Walikota memaparkan, dalam Perwal 03 Tahun 2012 pada pasal 1 ayat 1, dijelaskan bahwa kendaraan angkutan barang yang terhadapnya dilakukan pengaturan adalah kategori mobil barang dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari delapan ton, daya angkut maksimal 5500 kilogram, lebar maksimal 2100 milimeter dan jenis tronton, kendaraan atau kereta tempelan serta kendaraan atau kereta gandengan.
Sebelumnya dalam kebijakan Pemerintah Daerah tentang hal tersebut hanya diatur waktu operasionalnya mulai pukul 05.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB. Melalui regulasi terbaru ini, lanjut Walikota, maka kendaraan bertonase berat setiap harinya dilarang melintas di sepanjang jalan Raya Serpong mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Ketentuan ini juga telah diketahui aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya yang turut hadir dalam rapat Muspida tersebut.
“Hal ini sudah kami sampaikan kepada Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Menteri Perhubungan, Gubernur Banten, bahwa jika tidak dibuat aturan maka tiga bulan ke depan jalan Raya Serpong akan rusak dan kemacetan sangat luar biasa. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Jasa Marga selaku pengelola jalan Tol dalam kota tentang aturan terbaru ini,” terang Walikota.
Kebijakan ini ditempuh karena ketentuan yang sebelumnya diberlakukan kurang efektif. Diluar jam ketentuan, sambung Walikota, masih banyak kendaraan berat yang melintas. Hal ini disebabkan jumlah petugas pengatur lalu lintas dari dinas terkait sangat terbatas. Oleh karena itu melalui Perwal 03 Tahun 2012 ini, Pemerintah Daerah meminta pihak kepolisian dapat membantu kelancaran dengan menempatkan sejumlah petugas di sejumlah titik konsentrasi keluar-masuknya kendaraan bertonase berat.
Melalui regulasi terbaru ini Pemerintah Daerah juga memberikan dispensasi khusus bagi perusahaan atau pabrik-pabrik besar. Sebagaimana tertuang dalam ayat 6 tertera, dalam hal keperluan pembangunan yang memerlukan kendaraan berat atau jenis kendaraan yang dilarang pada ayat 1 dapat mengajukan permohonan ijin lintas kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan, kecuali kendaraan pengangkut tanah dan pasir.
“Misalnya, seperti PT Toto dan perusahaan sejenis skala besar. Tentunya dengan memasangkan tanda berupa sticker khusus di depan truk agar petugas di lapangan dapat mudah mengidentifikasi,” terang Walikota.
Ditempat yang sama, Komisaris Slamet Widodo, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak PT. Jasa Marga dan Mabes Polri menyusul diberlakukannya Perwal 03 Tahun 2012. “Mungkin penempatan petugas bisa saja di rest area dan SPBU terdekat yang dilewati kendaraan berat,” ungkap Slamet.
Pengamatan dilapangan, sejak kemarin tampak kesibukan sejumlah petugas yang tengah memasang media sosialisasi spanduk dan lain sebagainya. Seperti di sepanjang ruas jalan Raya Serpong, di pintu Tol Kebon Nanas, Rawa Buntu, Ciater, perbatasan Kabupaten Bogor dan Teras Kota.