Connect with us

Stop Truk Bermuatan Besar, Airin Tak Mau Ada Pungli

Info Tangsel

Stop Truk Bermuatan Besar, Airin Tak Mau Ada Pungli

truk_tangsel18.143.23.153- Pungutan liar (Pungli) dengan dalih koordinasi bagi para awak angkutan truk bermuatan berat yang ingin melintasi jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bukan isapan jempol.

Airin menjelaskan, ketika Minggu (26/5/2013) pukul 12.30 WIB itu dirinya tengah melintas dari arah Viktor menuju kawasan BSD. Saat di Rawa Buntu kondisi jalan macet karena sedang dilakukan perbaikan konstruksi jalan dengan pembetonan.

Walikota Airin Rachmi Diany memergoki masih banyaknya truk bermuatan besar  yang melintas dan langsung bertindak tegas. “Saya langsung menyetop truk yang sedang melintas. Nomor polisi mobil truknya saya lupa,” ungkap Airin, Senin (27/5/2013).

“Tepatnya di jalan Haji Leman atau masjid Rawa Buntu. Truk pengangkut tanah warna orange yang saya perintahkan untuk berhenti,” sambungnya.

Airin kemudian memberikan informasi kepada supir truk tersebut bahwa telah diterbitkan regulasi peraturan walikota (Perwal) Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang.

Ketentuan ini juga telah diketahui aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya yang turut hadir dalam rapat Muspida.

Jika sebelumnya dalam kebijakan pemerintah daerah tentang hal tersebut hanya diatur waktu operasionalnya mulai pukul 05.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.

Melalui regulasi terbaru ini, lanjut Walikota, maka kendaraan bertonase berat setiap harinya dilarang melintas di sepanjang jalan Raya Serpong mulai pukul 05.00-22.00 WIB.

“Supir truk mengaku sudah berkoordinasi dengan Danru Dalops Dishub berinisial L. Saya tegur langsung petugas tersebut lewat telepon dari nomor kontak yang diberikan supir truk,” jelasnya seraya berharap kedepannya masalah ini tak terulang dan siapapun petugas yang melanggar akan ditindak tegas.

Perlu diketahui, dalam Perwal 03 Tahun 2012 pada pasal 1 ayat 1, kendaraan angkutan barang yang dilakukan pengaturan adalah kategori mobil barang dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari delapan ton, daya angkut maksimal 5500 kilogram, lebar maksimal 2100 milimeter dan jenis tronton, kendaraan atau kereta tempelan serta kendaraan atau kereta gandengan. (KBR6/YD)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top