Connect with us

Tudingan Ikhsan Modjo Tentang Dinasti Politik Berlebihan

COBLOS

Tudingan Ikhsan Modjo Tentang Dinasti Politik Berlebihan

rahmat hidayat18.143.23.153:  Pasangan calon walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo yang berpasangan dengan Li Claudia menyebut calon petahana, Airin Rachmi Diany merupakan bagian dari dinasti politik Banten dinilai terlalu berlebihan.

Hal itu kembali disampaikan Koordinator Tim Sukses Airin-Benyamin, Rahmat Hidayat. Menurutnya, kemelut tentang dinasti politik telah selesai dan tidak bisa lagi digunakan sebagai tuduhan-tuduhan. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal mengenai dinasti politik pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal yang dimaksud adalah pasal 7 huruf r yang dinilai MK diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Pasal tersebut kan dibatalkan MK karena mengandung nilai diskriminasi politik atas setiap hak politik warga negara. Jadi tidak ada lagi isu-isu dinasti politik, itu berlebihan,” ujarnya, Senin (31/8/2015).

Sekedar penegasan, bahwa MK menyebutkan bahwa ketentuan “politik dinasti” dinyatakan inkonstitusional kaitannya dengan ketentuan yang melarang warga negara untuk menjadi calon kepala daerah karena statusnya memiliki hubungan konflik kepentingan dengan petahana.

“Semestinya Pak Ikhsan Modjo tidak boleh menuduh Ibu Airin sebagai bagian dari dinasti politik. Kita harus sama-sama menjaga stabilitas politik Pilkada ini, tidak membuat pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan,” ujarnya lagi seraya menambahkan, di tim Airin-Ben akan tetap melakukan politik santun.

“Momentum pilkada harus menjadi ajang pendidikan politik kepada kita semua. Kami sendiri tidak pernah mendiskreditkan pasangan lain, ya bertarung sehat lah.”

Pernyataan Ikhsan Modjo terkait dinasti politik pernah diumbar melalui kicauan akun twitternya.  “Ciptakan clean goverment dan good goverment, lawan politik dinasti.” Kemudian ia kembali berkicau bahwa “bukan hanya pemerintah yang mengatur rules of the game, tapi civil society. Itulah demokrasi dan desentralisasi dalam bentuk otonomi daerah.” (Arh)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top