Connect with us

Kedaung Krisis Tanah Makam, Tanah Di luar Tangsel Jadi Solusi

Info Tangsel

Kedaung Krisis Tanah Makam, Tanah Di luar Tangsel Jadi Solusi

kuburan_ilustrasi18.143.23.153- Di atas tanah makam wakaf atau biasa disebut tempat pemakaman bukan umum (TPBU) seluas 8.000 meter persegi . Warga Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama ini menguburkan jenazah anggota keluarga mereka yang meninggal dunia.

Meski begitu, seiring perjalanan waktu ketersediaan tanah makam yang terbatas itu, kini semakin menyempit disebabkan angka kematian warga kelurahan tersebut mencapai lebih dari 20 orang tiap bulan.

“Demi mengatasi krisis tanah makam di Kedaung, saat ini kami sedang mencarikan solusi untuk menambah tanah makam yang sudah ada. Kemungkinan, nanti kami akan membeli tanah wakaf diluar Kelurahan Kedaung, sebab tanah disini (Kedaung) harganya sudah mahal,” kata Ketua Pengurus Makam Wakaf Kelurahan Kedaung, H. Ismail Nur(69) dikediamannya.

Diceritakan, berdasarkan data yang ia miliki, saat ini ada sekira 1.250 unit makam yang sudah didaftarkan ulang oleh anggota keluarganya. Namun demikian, tidak sedikit pula warga yang belum mau melakukan pendaftaran ulang, sehingga menyulitkan pihak pengurus makam dalam melakukan pendataan dan penertiban administrasi.

“Karena tidak dilakukan pendaftaran ulang kepada pihak pengurus makam. Terlebih lagi pihak keluarga tidak melakukan perawatan makam anggota keluarga mereka. Makanya, para penggali kubur, terkadang salah menentukan titik untuk menggali makam baru,” terang H.Ismail yang sudah menjabat sebagai ketua pengurus makam wakaf di Kedaung sejak 2008 silam.

Bagi warga yang mendaftarkan ulang makam anggota keluarga mereka, pertiga tahun dikenakan tarif mulai dari Rp 100 ribu untuk makam biasa yang hanya ditanam batu nisan, Rp150 ribu untuk makam semi permanen hingga, Rp300 ribu untuk makam permanen. Selain itu, pihak pengurus juga membebankan biaya Rp650ribu hingga Rp 1 juta rupiah bagi warga yang mengurus makam baru.

“Dana itu, kami kumpulkan untuk bisa memperluas tanah makam yang sudah ada. Sebab kebutuhan tanah makam sangat mendesak,” papar warga RT03RW04 itu.

Setelah bermusyawarah dengan tokoh masyarakat serta para ketua RT/RW se-Keurahan Kedaung. Disepakati untuk segera melakukan penambahan tanah makam wakaf hingga 1000-1500 meter persegi, meskipun diluar wilayah Tangsel. “Yang terpenting jaraknya tidak terlalu jauh dan bisa mendapatkan ijin,” pungkas H.Ismail. (tr/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top