Connect with us

Kejagung Resmi Tahan Kadinkes Tangsel

Info Tangsel

Kejagung Resmi Tahan Kadinkes Tangsel

bantuan_hukum_ilustrasi18.143.23.153- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang E, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011-2012.

Dadang selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus sekira pukul 19.15 WIB. Tak satu pun kata yang keluar dari mulutnya saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya. Dia hanya melempar senyum tipis lalu masuk ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, membenarkan Dadang akan ditahan malam ini.

“Tersangka DM akan ditahan malam ini dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Tony di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).

Terkait kasus dugaan korupsi ini, jaksa penyidik juga telah menetapkan tujuh tersangka. Penyidik lebih dulu menetapkan Dadang sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-37/F.2/Fd.1/06/2014 tanggal 13 Juni 2014.

Penyidik menjerat Dadang dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. (source via dtk)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top