Info DPRD
Ini Kata DPRD Tangsel Soal Pengoplosan Gas Elpiji
18.143.23.153- Pengoplosan tabung gas elpiji tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang selama ini menggunakan peralatan tersebut. Negara pun dalam kasus ini ikut dirugikan karena akibat dari pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg yang tidak bersubsidi.
Karenanya aparat Pemerintah Kota Tangsel dihimbau agar bertindak tegas dan tidak “main mata” terhadap temuan industri gas elpiji di Kampung Momonggor, Kademangan (bukan Keranggan), Kecamatan Setu itu telah lama beroperasi dan diduga biasa melakukan pengoplosan isi kemasan tabung gas.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Kesra DPRD Kota Tangsel, Robert Usman, Minggu (9/2/2014).
“Jika sudah melihat ada indikasi (melanggar hukum) jangan dibiarkan saja. Harus ada tindakan tegas,” katanya.
Menurutnya, setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menemukan dan membuat rekomendasi hendaknya segera ditindaklanjuti.
Dalam hal ini menjadi tugas pokok dan fungsi dari perangkat Satpol PP selaku aparat penegak peraturan daerah (Perda).
Itupun tentunya tidak bisa bekerja sendirian ketika akan menindak lokasi usaha tersebut. Robert tegaskan, perangkat daerah terkait di Kota Tangsel perlu berkoordinasi untuk meminta pengamanan tambahan kepada aparat TNI/Polri.
Sebab rentan terjadi gesekan antara kedua pihak yang berkepentingan. Seperti halnya ketika rombongan petugas Disperindag melakukan inspeksi mendadak dan diikuti awak media, Jum’at kemarin.
Sejumlah orang yang membawa senjata tajam dan diduga sebagai massa bayaran pengusaha marah dan mengusir.
“Jangan seenaknya saja bikin usaha yang dampaknya merugikan banyak pihak. Terlebih masyarakat selaku konsumen,” tegas Robert.
Seperti diberitakan, Disperindag Kota Tangsel mengendus dugaan adanya praktek penyuntikan isi tabung gas di sebuah gudang.
Saat petugas meminta kepemilikan dokumen legal kegiataan usaha, pengelola industri pengisian tabung gas elpiji ukuran 12-24 kilogram itu tidak mengantongi. (k6/to)