Info SKPD
Airin Harap Server LPSE Dikelola Oleh Tenaga TI Yang Mumpuni
18.143.23.153- Pemberian sanksi berupa pembekuan terhadap sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipandang sebagai informasi bohong alias hoax.
Metode berbasis teknologi modern ini sengaja dibuat agar selama proses lelang atau tender proyek pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah bisa lebih akuntabel, efisien dan transparan.
“Mas, ibu udah cek ke pak sekda (sekretaris daerah) dan jawaban pak sekda tegas, jelas (tidak ada pembekuan),” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany seperti yang dilansir kabar6.com, Selasa (6/1/2014) malam.
Dikonfirmasi lewat sambungan selular milik sekretaris pribadinya yang bernama Maya Elsera, Airin telah memperoleh kepastian dari orang nomor satu dikalangan birokrasi.
Diketahui bahwa hingga kini sistem LPSE Kota Tangsel yang secara resmi dikelola oleh Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah resmi dioperasikan sejak kurang lebih dua tahun lalu selalu berjalan lancar.
Perihal adanya hembusan wacana soal sanksi telah dibekukannya LPSE Kota Tangsel oleh Lembaga Kebijakan Pemerintah (LKPP). Airin bilang, sesuai hasil koordinasinya ke Sekda Dudung E Diredja, wacana miring itu sangat tidak mendasar.
Indikatornya, mayoritas lembaga negara resmi pasti telah memiliki mekanisme dan prosedur tetap dalam hal penindakan.
Tenaga pengawasnya tidak akan gegabah atau ‘hantem kromo’ ketika mulai mengendus adanya praduga hingga menindak ke setiap instansi atau lembaga resmi negara yang terbukti melanggar.
“Jika LKPP akan melakukan pembekuan di awali dengan pemberitahuan secara formal dan kita di panggil ke LKPP,” tegas Airin mengutip penjelasan Dudung untuk membantah isu bahwa sistem LPSE Kota Tangsel kena sanksi pembekuan karena diduga telah sarat terjadi aksi kecurangan.
Meski begitu, ia mengakui selama pengelolaan sistem komputerisasi yang terkoneksi dengan jaringan internet masih sangat diperlukan langkah evaluasi.
Berupa upaya peningkatan kualitas serta etos dari sumber daya manusia yang ada melalui program pendidikan dan pelatihan bagi pegawai.
Para pegawai yang ada, harap Airin, mahir mengoperasikan semua program sistem teknologi informasi.
Alangkah lebih idealnya lagi, mereka piawai menjaga koneksi LPSE dari gangguan hacker yang lazim merusak sistem koneksi jaringan laman website.
Sehingga hasil positifnya bisa dirasakan langsung oleh para peserta lelang yang dilayani, tanpa kecuali.
Airin tambahkan, dirinya terus mengajak serta memberi instruksi kepada semua Pamong Praja dilingkup Pemkot Tangsel. Saat akan mengambil keputusan, hendaknya langkah tersebut selalu sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.
Dasar hukumnya telah tertuang dan diatur dalam Pasal 73, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dalam setiap melaksanakan proses lelang atau tender pengadaan barang/jasa yang menggunakan uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau tidak salah itu servernya (induk koneksi jaringan komputer) kan dipindahin makanya mati untuk hari ini,” terangnya menjelaskan lokasi kantor LPSE Tangsel yang sempat beroperasi di Komplek Ruko Golden Road Blok C30 No 12, BSD, Serpong, kini telah terlihat tutup.
Informasinya, masa sewa di gedung berwarna cat biru yang terkunci rapat dari luar itu akan habis. Sehingganmsegera pindah lokasi gedung.
Pada bagian halaman muka tertulis kalimat petunjuk, jika Anda sebagai penyedia yang akan mengikuti pengadaan secara elektronik, silakan melakukan registrasi online di website masing-masing LPSE.
Kemudian datang untuk melakukan verifikasi ke kantor LPSE tersebut. (source: kabar6.com)