Serpong
63. 074 Warga Tangsel Belum Terima E-KTP
18.143.23.153- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel mencatat ada sekira 63. 074 jiwa wajib e-KTP atau KTP elektronik yang belum mendapat fisik kartu identitas tersebut.
Masih ditemukannya puluhan ribu warga yang belum mendapat fisik e-KTP ini dikatakan Kabid Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan (PIAH) Disdukcapil Kota tangsel Ernawati disebabkan karena beberapa hal, mulai dari terjadinya kegagalan validasi, ada kerusakan didalam chip, hingga mesin cetak yang mengalami kerusakan.
Ernawati mengatakan pihaknya sudah menginformasikan ke Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya puluhan ribu e-KTP yang belum didistribusikan. Jawaban dari pihak Kementerian, distribusi e-KTP masih dalam proses karena ada banyak daerah yang juga mengalami persoalan sama.
“ Keterlambatan ini menurut saya biasa karena banyak juga daerah yang punya kendala sama. Bahkan angka nya jauh lebih banyak dibanding di Kota Tangsel,†jelasnya.
Meski terdapat ribuan warga yang belum mendapat fisik e-KTP, Ernawati menilai angka itu terhitung rendah karena dari 714.953 jiwa warga yang sudah mengikuti perekaman, 651.879 jiwa sudah menerima fisik e-KTP.
Ernawati menjamin, puluhan ribu warga yang belum menerima fisik e-KTP, sebentar lagi akan menerima kartu identitas tersebut. Ada sekira sekira 28.689 e-KTP sudah selesai cetak, dan tinggal didistribusikan. Sementara 7.043 akan dicetak, dan 883 mengalami perekaman ulang. Total ada sekira 36.615 e –KTP yang siap dikirim. Sementara yang belum dikirim saat ini tengah dalam proses pembuatan kartunya.
“Mudah-mudahan bisa segera jadi, agar segera dibagikan,†katanya.
Ia mengungkapkan, belum semuanya fisik e-KTP bisa distribusikan selain terkendala beberapa hal, perusahaan yang menggarap proyek ini hanya dua buah. Perusahaan tersebut melayani ratusan juta jiwa wajib e-KTP.
Makanya, pada tahun depan, kebijakan e-KTP akan mulai diubah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah proses percetakannya digarap di masing-masing kota dan kabupaten. Pemerintah pusat nanti yang akan mengirim mesin pencetak e-KTP itu.
Ernawati mengatakan ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan. Dalam aturan itu menerangkan tentang mekanisme percetakan e-KTP yang sudah bisa dilakukan pada masing-masing Kabupaten/Kota. â€Proses cetaknya di Disdukcapil masing-masing daerah, bukan disetiap kecamatan ataupun kelurahan,†ungkapnya.(bantenhits.com)