Opini
Ibnu Jandi: Walikota Tangsel dan Gubernur Banten Tidak Layak Dihujat
18.143.23.153- Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Hj. Airin Rachmi Diany, SH, MH dan Hj. Ratu Atut Chosiyah, S.E (Gubernur Banten), tidaklah patut untuk dipersalahkan. Negara NKRI adalah Negara hukum, maka azas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
Demikian ditegaskan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Tangerang, Ibnu Jandi, terkait maraknya pemberitaan yang berkembang mengenai adanya dugaan korupsi yang mengarah kepada Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah pasca tertangkapnya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) oleh KPK atas dugaan suap Ketua MK, Akil Muktar pada perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.
“Menuduh kedua kepala daerah tersebut tanpa alasan yang cukup dan tanpa bukti yang cukup kuat adalah fitnah/dzolim. Jadi tersangka pun belum apalah menjadi tertuduh/terdakwa,†kata Jandi seperti yang diunggah dijejaring sosial Facebook-nya, Senin (28/10) malam.
Jandi menilai, seperti sikap “Pandir†Kaukus Dosen di Serang Banten yang meminta Atut mundur, yang dicetuskan oleh Dahnil Anzar, dosen dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Jumat (25/10) kemarin.
“Pernyataan itu menurut saya adalah tidak beretika dan tidak lebih hanya sekedar cari sensasi kegenitan politik, euphoria politik dan pesta politik untuk mecari popularitas yang tidak populis diatas penderitaan orang lain. Sungguh memalukan,†kata Jandi.
Jandi mengatakan, Walikota Tangsel dan Gubernur Banten tidak layak untuk dihujat berdasarkan pendekatan Undang-undang Keuangan Negara dan Keuangan Daerah.
Menurut mantan staf ahli DPRD Kabupaten Tangerang ini, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah “Gubernur/Bupati/Walikota†melimpahkan kekuasaannya sebagai otorisator kepada, sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah dan Kepala SKPD sebagai PPKAD serta Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang.
“Hal itu sesuai dengan pasal 10 UU No. 17 tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara. Pasal 5-6 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera. dan pasal 5 Permendagri No. 13 tahun 2006 Jo Permendagri No 21 tahun 2011,†terang Jandi yang juga merupakan dosen disebuah perguruan tinggi di Tangerang ini.
Berkaitan dengan kewenangan tersebut, sambung Jandi, maka pengelolaan keuangan daerah, baik itu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban secara teknis administratif dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD dan PPKAD serta Bendahara.
“Saya bukan Bela Gubernur/Bupati/Walikota, tapi saya ingin mecoba mendudukkan persoalannya pada proporsinya yang benar, yang mengelolah keuangan daerah adalah Sekda dan Kepala SKPD bukan Gubernu/Bupati/Walikota, hal itu perlu diketahui, sehingga jangan sampai salah kaprah lagi seperti statemen Saudara Danil Anzar, yang tergabung dalam Kaukus Dosen yang menyuruh supaya Gubernur Banten Ratu Atut Mundur dari jabatanya,†cetus Jandi.
“Saudara Danil Anzar dan rekan-rekannya yang tergabung dalam Kaukus Dosen itu kan kasian, kerena mereka-mereka itu “Pandir†tidak mengerti peraturan dan perundang-undangan Pemerintahan-Pemerintahan Daerah – Keuangan Negara dan Keuangan Daerah,†demikan pegiat anti korupsi, Jandi.
Sebelumnya, para Kaukus Dosen dari Universitas Sultan Ageng Tirtayas (Untirta), Serang Banten melakukan diskusi publik “Melawan Dinasti Poitik Yang Korup†yang diadakan di Teater terbuka kampus tersebut pada Jumat (25/10).