Info Tangsel
Sidak DPRD Tangsel ke TPST Abu & Co, Kondisi Lapangan hingga Dokumen Perizinan Diverifikasi
TANGERANG SELATAN – Persoalan pengelolaan sampah di TPST Abu & Co, Serpong, Tangerang Selatan, memasuki tahap pemeriksaan yang lebih menyeluruh. Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi pengelolaan sampah sekaligus menelusuri sejumlah informasi yang sebelumnya berkembang di ruang publik.
Sidak tersebut diikuti anggota Komisi IV DPRD Tangsel Julham Firdaus dan Syamsul Hariyanto atau Atul. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, termasuk PPNS Lingkungan Syahrul, juga hadir dalam peninjauan tersebut.
Pemilik usaha, Ir. Kemal Pasya, turut memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengelolaan sampah yang berlangsung di lokasi.
Peninjauan lapangan ini menjadi penting karena persoalan TPST Abu & Co sebelumnya mendapat sorotan terkait pengelolaan sampah, lokasi kegiatan, hingga aspek administrasi dan perizinan.
Alih-alih hanya mengandalkan informasi yang beredar, DPRD melihat langsung kondisi fasilitas serta proses pengolahan sampah di lokasi.
Dalam kunjungan tersebut, Julham Firdaus menyampaikan bahwa kondisi yang dilihat secara langsung perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai persoalan TPST Abu & Co.
Ia menggambarkan kondisi area pengolahan yang menurut pengamatannya relatif asri dan tidak mencium bau menyengat maupun melihat kondisi udara seperti yang dikhawatirkan.
“Saya sudah melihat kondisi yang asri, terbebas bau, tidak ada polusi napas, dan udara clear,” ujar Julham.
Namun, temuan visual saat sidak tidak serta-merta menyelesaikan persoalan administrasi maupun kepatuhan terhadap aturan. Kondisi lingkungan di lapangan tetap perlu dibaca bersama hasil pemeriksaan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini penting karena DLH Tangsel sebelumnya memang menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap TPST Abu & Co, mulai dari kondisi lapangan, jenis dan kapasitas sampah, sarana-prasarana, hingga aspek administrasi, persetujuan lingkungan dan perizinan.
Saat berada di lokasi, rombongan juga melihat proses pengolahan sampah organik dan nonorganik.
Sampah yang masuk terlebih dahulu dipilah sebelum diproses menggunakan mesin. Dari proses tersebut, terdapat material sisa yang bentuknya menyerupai arang.
Bagi Julham, keberadaan proses pengolahan yang sudah berjalan menjadi hal yang perlu dipertimbangkan dalam mencari solusi persoalan sampah di Tangerang Selatan.
Ia mempertanyakan apabila kegiatan pengolahan yang sudah menghasilkan keluaran nyata justru tidak dikembangkan, sementara persoalan sampah di Tangsel masih membutuhkan penanganan.
“Kalau ini sudah berjalan dan hasilnya ada, kenapa tidak kita perbesar? Dibuat masif. Kita kapitalisasi hasil baik daripada masyarakat yang kebanjiran sampah,” katanya.
Menurut dia, pengelolaan sampah yang dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok usaha dapat menjadi bagian dari solusi apabila memenuhi persyaratan teknis, lingkungan dan hukum.
Julham juga menilai konsep pengelolaan mandiri tersebut memiliki sisi efisiensi karena tidak sepenuhnya bergantung pada pembiayaan pemerintah daerah.
“Ini satu-satunya TPS 3R yang tidak minta duit APBD. Pemerintah tidak perlu bangunkan tempat, tidak perlu kasih mesin, tidak perlu kasih pekerja. Mereka bisa sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, pembahasan mengenai manfaat pengolahan sampah tidak menghilangkan kebutuhan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Aspek tata ruang, persetujuan lingkungan, perizinan, kapasitas pengolahan, hingga metode pengelolaan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan kondisi aktual.
Terlebih, pemberitaan sebelumnya memunculkan informasi berbeda mengenai kelengkapan dokumen TPST Abu & Co. Pada September 2026, DLH Tangsel menyatakan akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan berbagai aspek tersebut.
Laporan lain yang terbit pada 20 September 2026 bahkan menyebut DLH Tangsel menyatakan pengelola belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen administrasi ketika dilakukan pengawasan. Informasi tersebut menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui hasil pemeriksaan resmi.
Karena itu, hasil sidak DPRD dan pemeriksaan DLH perlu ditempatkan dalam satu rangkaian proses verifikasi, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai legalitas TPST Abu & Co.
Julham meminta persoalan TPST Abu & Co diperiksa secara komprehensif. Menurutnya, aturan perlu diterapkan berdasarkan kondisi yang benar-benar ditemukan di lapangan, termasuk manfaat kegiatan pengelolaan sampah bagi masyarakat.
“Perda itu dilihat secara terkonfirmasi dengan keadaan yang ada. Sampah darurat sampah, bos. Belum selesai,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan TPST Abu & Co dalam konteks yang lebih luas: kebutuhan Tangsel terhadap fasilitas pengelolaan sampah di satu sisi dan kewajiban memenuhi aturan lingkungan serta tata ruang di sisi lain.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan juga menyoroti keberadaan TPST Abu & Co yang disebut berada di kawasan sempadan Sungai Cisadane serta persoalan penumpukan sampah. Ada pula sorotan dari organisasi lingkungan terhadap aspek tata ruang dan perizinannya.
Sementara itu, pengelola Abu & Co membantah tudingan yang berkembang dan menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan kepada instansi yang berwenang.
Dengan demikian, titik penting dari sidak kali ini bukan sekadar apakah kondisi TPST terlihat baik atau buruk saat kunjungan, melainkan bagaimana temuan lapangan tersebut disandingkan dengan dokumen, aturan tata ruang, persetujuan lingkungan, serta hasil pemeriksaan resmi pemerintah.
Kejelasan tersebut dibutuhkan agar polemik TPST Abu & Co tidak berhenti pada perbedaan informasi antara pemberitaan, keterangan pengelola dan pandangan pemerintah, tetapi berujung pada kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data dan pemeriksaan resmi.(Adt)






