Connect with us

TangselOke

Penetapan Hari Jadi Kelurahan di Tangsel Diminta Berbasis Kajian Sejarah dan Naskah Akademik

Info Tangsel

Penetapan Hari Jadi Kelurahan di Tangsel Diminta Berbasis Kajian Sejarah dan Naskah Akademik

TANGERANG SELATAN — Penetapan hari jadi sejumlah kelurahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah diminta tidak menjadikan penetapan hari jadi sebagai sekadar simbol atau bagian dari warisan kepemimpinan lurah yang sedang menjabat.

Hal tersebut disampaikan Agam Pamungkas Lubah, selaku Founder Historia Tangsel, anggota Tim 9 Panitia Perumus Lambang Daerah Kota Tangerang Selatan, sejarawan dan budayawan, serta pendiri Dewan Kesenian Kota Tangerang Selatan. Menurutnya, belakangan muncul kecenderungan sejumlah kelurahan menetapkan hari jadinya masing-masing.

Fenomena tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena penetapan hari jadi berkaitan dengan sejarah terbentuknya suatu wilayah dan semestinya memiliki dasar administrasi serta historis yang jelas.

Menurutnya, persoalan utama yang perlu terlebih dahulu diperjelas adalah mengenai nomenklatur dan kewenangan penetapan hari jadi kelurahan. Pemerintah perlu memastikan apakah penetapan tersebut memiliki dasar berupa peraturan daerah, peraturan wali kota, keputusan wali kota, atau ketentuan lain yang secara khusus mengaturnya.

“Jangan sampai penetapan hari jadi hanya karena lurah yang sedang menjabat ingin meninggalkan legacy. Harus jelas dulu siapa yang memiliki kewenangan dan apa dasar hukumnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, kondisi kelurahan berbeda dengan desa. Pada masa masih berbentuk desa, penelusuran sejarah pemerintahan relatif dapat dilakukan melalui dokumen pemerintahan desa beserta perangkat yang pernah menjalankan pemerintahan. Sementara setelah berubah menjadi kelurahan, diperlukan penelusuran dokumen yang lebih komprehensif agar penetapan hari jadi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Karena itu, penetapan hari jadi dinilai idealnya diawali dengan kajian sejarah dan penyusunan naskah akademik. Proses tersebut juga perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari sejarawan, budayawan, tokoh masyarakat, pemuda, RT/RW, hingga pihak lain yang memiliki pengetahuan mengenai sejarah wilayah.

Namun, keterlibatan tokoh masyarakat saja dinilai belum cukup untuk menjadi dasar penetapan sejarah sebuah wilayah.

“Tokoh masyarakat penting dilibatkan, tetapi tokoh masyarakat bukan berarti otomatis sejarawan. Banyak informasi sejarah yang berkembang berdasarkan tutur dari generasi sebelumnya. Itu harus diverifikasi dengan arsip dan sumber sejarah lainnya,” katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena sejumlah kelurahan di Tangsel memiliki sejarah yang jauh lebih tua dibandingkan dengan usia pemerintahan kelurahan saat ini.

Ia mencontohkan, berdasarkan sejumlah data sejarah, beberapa wilayah yang kini berstatus kelurahan telah tercatat keberadaannya sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Namun, apabila hari jadi wilayah tersebut justru ditetapkan berdasarkan momentum setelah Indonesia merdeka tanpa kajian yang memadai, akan muncul pertanyaan mengenai dasar historis penetapan tersebut.

Kondisi serupa juga berpotensi terjadi pada wilayah yang memiliki sejarah panjang tetapi kemudian mengalami pemekaran. Untuk kelurahan hasil pemekaran, menurutnya, penentuan hari jadi relatif lebih mudah karena terdapat dokumen atau keputusan resmi mengenai pembentukan wilayah baru.

Beberapa wilayah seperti Benda Baru, Pamulang Timur dan Rawa Mekar Jaya, misalnya, dapat ditelusuri melalui dokumen pembentukan atau pemekaran wilayahnya. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika yang hendak ditentukan adalah hari jadi kelurahan induk yang memiliki sejarah jauh lebih panjang.

“Kalau kelurahan hasil pemekaran, dokumen pembentukannya relatif jelas. Yang menjadi persoalan adalah kelurahan induknya. Jangan sampai sejarah panjang wilayah induk justru diabaikan hanya karena kita mencari tanggal yang mudah ditetapkan sebagai hari jadi,” tuturnya.

Ia menilai, kasus seperti Pamulang dapat menjadi contoh bagaimana persoalan tersebut membutuhkan kajian lebih serius. Apabila keberadaan wilayah Pamulang telah tercatat sejak abad ke-19, maka penentuan hari jadinya tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan momentum administratif yang jauh lebih baru tanpa terlebih dahulu melihat kesinambungan sejarah wilayah tersebut.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu membentuk tim khusus yang bertugas melakukan penelitian dan menyusun naskah akademik mengenai sejarah setiap wilayah yang akan ditetapkan hari jadinya.

Tim tersebut dapat melibatkan unsur pemerintah, sejarawan, budayawan, tokoh masyarakat, pemuda, organisasi kemasyarakatan, RT/RW serta pihak lain yang memiliki kompetensi dan sumber informasi relevan.

Hasil kajian itu nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan, baik melalui keputusan kepala daerah maupun instrumen hukum lain yang memang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kelurahan, ia juga mendorong agar penetapan hari jadi kecamatan, kabupaten/kota, maupun provinsi dilakukan dengan pendekatan serupa apabila belum memiliki kajian sejarah yang memadai.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar penetapan hari jadi tidak mudah berubah ketika terjadi pergantian pejabat atau muncul temuan sejarah baru.

“Jangan sampai hari jadi yang sudah ditetapkan hari ini kemudian beberapa tahun lagi harus diamandemen atau diganti karena ternyata dasar sejarahnya lemah. Itu justru akan menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan terlebih dahulu memperjelas regulasi dan mekanisme penetapan hari jadi kelurahan sebelum masing-masing wilayah menetapkan tanggalnya.

Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah munculnya fenomena ikut-ikutan atau fear of missing out (FOMO), ketika satu kelurahan menetapkan hari jadi kemudian kelurahan lain merasa perlu melakukan hal serupa tanpa didahului kajian yang memadai.

“Jangan karena ada kelurahan yang sudah menetapkan hari jadi, kemudian yang lain merasa harus ikut membuat. Sejarah tidak boleh ditentukan karena tren. Harus ada kajian, sumber, dan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, penetapan hari jadi seharusnya bukan menjadi ajang membangun citra pejabat yang sedang memimpin, melainkan menjadi upaya untuk menghormati dan mendokumentasikan perjalanan sejarah masyarakat serta wilayah tersebut.

Dengan mekanisme yang jelas dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, hari jadi kelurahan diharapkan benar-benar mencerminkan sejarah wilayah dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.(Adt)

To Top