Ciputat
Pemkot Tangsel Gulirkan Bantuan Pendidikan untuk Siswa SMP Swasta, Sasar 94 Sekolah di Tahun Ajaran 2026/2027
TANGSEL — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan kembali menggulirkan program bantuan pendidikan bagi calon peserta didik yang tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan melanjutkan pendidikan di SMP swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangsel dalam mendukung pelaksanaan wajib belajar, sekaligus memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh akses pendidikan yang layak di tengah keterbatasan daya tampung SMP negeri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa bantuan satuan pendidikan tersebut menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam menjamin keberlangsungan pendidikan bagi peserta didik.
“Kami, Pemerintah Kota Tangsel, telah menyiapkan bantuan pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh calon siswa yang tidak diterima di SMP negeri, dengan nilai Rp1,8 juta per siswa di sekolah yang telah berafiliasi dengan Dinas Pendidikan,” ujar Bambang, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, menjelaskan bahwa kuota bantuan tahun ini diprioritaskan bagi peserta didik yang tidak lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri.
“Tahun ini bantuan pendidikan akan diberikan kepada peserta didik yang bersekolah di 94 SMP swasta,” kata Deden.
Ia menambahkan, bantuan sebesar Rp1,8 juta per siswa tersebut diharapkan mampu meringankan beban biaya pendidikan yang ditanggung orang tua sekaligus mendorong generasi muda di Kota Tangsel untuk tetap melanjutkan pendidikan di jenjang SMP.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu orang tua serta memastikan anak-anak tetap melanjutkan pendidikan. Pemerintah hadir untuk mendukung program wajib belajar sesuai masa pendidikan mereka,” jelasnya.
Untuk mendapatkan bantuan pendidikan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik, antara lain:
a. Warga Kota Tangerang Selatan, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
c. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
d. Memiliki rekening bank atas nama penerima.
e. Bersekolah pada satuan pendidikan swasta yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan.
f. Melampirkan bukti pendaftaran SPMB SMP negeri tahun berjalan.
Adapun mekanisme pemberian bantuan dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni pengusulan oleh pihak sekolah, verifikasi oleh tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga penetapan penerima melalui keputusan Kepala Dinas Dikbud Kota Tangerang Selatan.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam pemerataan akses pendidikan, sekaligus memperkuat peran sekolah swasta sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Sebanyak 94 SMP swasta di Kota Tangerang Selatan telah ditetapkan sebagai penerima program bantuan pendidikan ini, yang tersebar di berbagai wilayah sebagai bentuk pemerataan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Editor : Hary







