Connect with us

TangselOke

Disperkimta Tangsel Perkuat Layanan Pemakaman, Masyarakat Diminta Pahami Mekanisme dan Persyaratan

Info Tangsel

Disperkimta Tangsel Perkuat Layanan Pemakaman, Masyarakat Diminta Pahami Mekanisme dan Persyaratan

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pemakaman bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penyediaan lahan makam, peningkatan pelayanan administrasi, serta pengembangan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di berbagai wilayah Kota Tangerang Selatan.

Kepala Disperkimta Kota Tangerang Selatan, Aries Kurniawan, mengatakan bahwa layanan pemakaman merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan pembenahan sarana, prasarana, serta sistem pelayanan guna memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus mengembangkan fasilitas pemakaman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” ujar Aries.

Menurutnya, pengelolaan layanan pemakaman tidak hanya sebatas penyediaan lahan makam, tetapi juga mencakup pembangunan serta pemeliharaan berbagai fasilitas pendukung yang dibutuhkan masyarakat.

Salah satu lokasi yang terus dikembangkan adalah TPU Sarimulya di Kecamatan Setu. Kawasan tersebut dipersiapkan sebagai salah satu pusat layanan pemakaman yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam jangka panjang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangerang Selatan, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa seluruh pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.

“Peraturan tersebut menjadi dasar dalam penyelenggaraan layanan pemakaman, mulai dari penggunaan petak makam, perizinan, hingga pengelolaan sarana dan prasarana pemakaman,” jelas Agus.

Saat ini, Bidang Pertanahan dan Pemakaman mengelola sejumlah TPU yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangerang Selatan, termasuk TPU Sarimulya yang terus ditata dan dikembangkan guna mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Agus menerangkan, layanan yang menjadi kewenangan pemerintah meliputi penyediaan lahan makam, verifikasi persyaratan administrasi, serta penerbitan izin penggunaan petak makam.

Untuk memperoleh layanan pemakaman, masyarakat perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum atau almarhumah, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas ahli waris atau pemohon.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan menentukan penempatan petak makam sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bidang Pertanahan dan Pemakaman bertugas menyediakan lahan makam dan memberikan pelayanan administrasi pemakaman kepada masyarakat. Adapun kebutuhan teknis yang berkaitan dengan prosesi pemakaman dipersiapkan oleh keluarga atau ahli waris sesuai kebutuhan masing-masing,” kata Agus.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan teknis tersebut dapat berupa jasa penggalian makam, penyediaan tenda, papan penanda, rumput, maupun nisan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh penyedia jasa di luar layanan administrasi pemerintah.

Selain memberikan pelayanan administrasi, Disperkimta juga terus melakukan pembangunan dan pemeliharaan sarana serta prasarana TPU. Berbagai fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, pagar, turap, tempat ibadah, kantor pengelola, hingga fasilitas pendukung lainnya terus ditingkatkan guna menunjang kenyamanan masyarakat.

Untuk mempermudah akses informasi, Bidang Pertanahan dan Pemakaman juga menyediakan layanan call center yang berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat terkait layanan pemakaman.

Aries menambahkan, kualitas pelayanan pemakaman tidak hanya diukur dari ketersediaan lahan makam, tetapi juga dari kepastian layanan, kenyamanan fasilitas, serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan semakin baik dari waktu ke waktu. Harapannya, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian,” pungkasnya.

Editor: Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top