Connect with us

TangselOke

Satpol PP Tangsel Tertibkan Dua Tempat Hiburan Tak Berizin, Para Pelanggar Akan di Sidangkan

Info Tangsel

Satpol PP Tangsel Tertibkan Dua Tempat Hiburan Tak Berizin, Para Pelanggar Akan di Sidangkan

TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali melaksanakan operasi penegakan peraturan daerah (Perda) pada Rabu, 22 Oktober 2025. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat di wilayah Tangsel.

Dalam operasi yang digelar di kawasan Taman Kota 2, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 27 jo Pasal 7 ayat (2) huruf V dan/atau huruf Z Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri kepada media mengatakan dua tempat hiburan yang terindikasi beroperasi tanpa izin terjaring dalam kegiatan tersebut, masing-masing yakni Cafe Serdadu dan Cafe Pinus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kedua tempat itu diketahui tidak memiliki izin usaha yang sah serta melanggar ketentuan yang berlaku dalam perda terkait,” ucapnya

Dikatakannya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas dua tempat hiburan tersebut. Menurutnya, langkah tegas perlu diambil untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Tangsel berjalan sesuai aturan.

“Kami menindaklanjuti laporan warga dan hasil pengawasan rutin. Dua tempat hiburan ini kami dapati beroperasi tanpa izin resmi. Tindakan penertiban dilakukan sesuai prosedur dan akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya (22/10/2025)

Pihaknya juga menegaskan bahwa seluruh pelanggar akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 23 Oktober 2025, sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran perda tersebut.

Operasi ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh warga. Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan serta tidak membuka tempat hiburan tanpa izin yang sah.

“Kami berharap semua pihak mendukung upaya penegakan perda ini. Tujuannya bukan semata menindak, tapi menjaga agar ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga,” tutupnya.

Dengan adanya penindakan ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan aturan daerah dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.(Adt)

To Top