Connect with us

Kejati Banten Endus Aroma Busuk Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Pejabat DLH Tangsel di Periksa

BANTEN OKE

Kejati Banten Endus Aroma Busuk Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Pejabat DLH Tangsel di Periksa

Kasus dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) naik status ke penyidikan. Kasus itu ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dugaan korupsi itu terjadi pada jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Nilai kontrak anggarannya tak tanggung-tanggung mencapai sekira Rp75,9 miliar.

“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (04/02/2025).

Dijelaskan Rangga, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2024 di mana DLH Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

“Adapun pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah),” jelasnya.

Dari total nilai kontrak itu, biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp.50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp.25,2 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa,” ungkap dia.

“Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah, karena PT. EPP juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan Pengelolaan Sampah,” imbuhnya lagi.

Penyidik Kejati Banten pun mendapatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekira Rp25 miliar. Dalam prosesnya sejauh ini, sudah 5 orang saksi telah dimintai keterangan baik dari dinas terkait dan PT EPP. Meski demikian, Rangga enggan menjelaskan siapa saja pejabat dinas yang terlibat.

“Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandasnya.

Kasus korupsi itu sendiri muncul setelah dilakukan penyelidikan atas ramainya demonstrasi warga menolak pembuangan sampah secara massif di wilayah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Setelah diselidiki, sampah-sampah yang dibuang itu berasal dari Kota Tangsel. Sebagaimana diketahui, keberadaan TPA Cipeucang sendiri sudah overload dan tak lagi mampu menampung kiriman sampah.(Adt/rls)

To Top