Connect with us

Jalan Warga di Tutup Oleh Pihak Yang Mengklaim Kepemilikan, Pengembang Cairnya Dana Kompensasi 100 Juta Rupiah

BANTEN OKE

Jalan Warga di Tutup Oleh Pihak Yang Mengklaim Kepemilikan, Pengembang Cairnya Dana Kompensasi 100 Juta Rupiah

Akses jalan menuju Cluster Alam Properti yang rencananya memiliki 50 unit lebih menjadi polemik. Pasalnya, akses jalan warga yang telah lama di gunakan warga sekitar di tutup oleh pemilik.

Sempat di mediasi oleh pihak Kelurahan Jombang, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah jalan tembus yang terletak di kampung Cilalung, Rt:04, Rw: 05 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat berlangsung alot.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Masdar, warga sekitar yang juga mengaku mewakili pihak pengembang mengatakan, polemik tersebut terjadi lantaran adanya dugaan perubahan kesepakatan antara pengembang Cluster Alam Properti dan toko matrial milik seseorang ahli waris pemilik jalan.

“Awalnya itu dari pembelian bahan material kebutuhan bangunan perumahan. Kalo kita pesen kirimnya agak lama, pesen hari ini trus datangnya tiga (3) hari kemudian. Jadinya tukang kebanyakan ga punya aktifitas,” ucap Masdar saat di temui oleh wartawan di kediamannya (4/6/2023)

Masdar juga menambahkan, yang mengalami kerugian atas di tutupnya jalan yang selama ini di gunakan bukan hanya pihak perumahan, namun juga berimbas kepada warga.

“Intinya mah saya yang dapat mandat mengurus perijinan perumahan, siap untuk memberikan konpensasi yang di minta oleh pemilik lahan sebesar Rp. 100 juta rupiah untuk pembangunan masjid. Kok kesininya pihak yang mengklaim pemilik jalan warga minta jalan itu di sewa. Ini kan agak bingung juga,” tegasnya

Namun saat di tanya wartawan terkait kelengkapan ijin perumahan, ia menegaskan, ijin tersebut sempat di proses pada tahun 2021 silam. Selebihnya ia tak menangani lagi.

“Dulu saya yang di suruh oleh pemilik perumahan untuk mengurus ijin. Cuma saya hanya sampai kecamatan. Dan berhubung ada orang khusus di dalam PT, selanjutnya saya ga tahu lagi. Di lanjutkan oleh pemiliknya,” ucap Masdar

Sementara itu di lokasi yang sama, Suherman, PPNS Satuan polisi Pamong Praja Kota Tangsel saat melakukan tinjauan meminta kelengkapan berkas perijinan perumahan Alam Properti. Menurutnya, perumahan tersebut di sinyalir belum memiliki perijinan bangunan gedung (PBG)

“Iya, justru saya meluncur kesini karena adanya laporan dari masyarakat. Untuk melihat kelengkapan ijin disini, rencananya kami akan memanggil pihak pemilik untuk mendapatkan penjelasan,” ungkap Herman

Di katakannya, ia tak mau gegabah mengatakan perumahan tersebut belum mengantongi PBG. Karena, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait surat-surat kelengkapan.

“Untuk masalah ijin, saya juga belum bisa memastikan. Nanti kita cek dulu deh. Besok saya layangkan surat panggilan,” ketusnya

Kendaraan Satpol PP terpaksa tertahan oleh blokade jalan yang di lakukan oleh warga. Dan al hasil, PPNS berikut jajaran terpaksa harus berjalan kaki ke lokasi perumahan.

“Ini kok rame ya, setelah saya tanyakan ke warga. Ternyata ada permasalahan antara pemilik jalan, dengan perumahan dan juga warga yang belum di selesaikan. Katanya mah udah di mediasi di Kelurahan. Saya akan tembusi kepada tibum di satpol PP sebagai laporan,” katanya

Dari pantauan wartawan di lapangan dan informasi yang berhasil di korek dari wilayah sekitar, permasalahan tersebut menjadi ramai, dan informasinya, akan ada mediasi lanjutan yang akan berlangsung hari ini dari pihak pemilik jalan, perumahan dan juga perwakilan warga untuk membahas patok yang di pasang. (Adt)

To Top