BANTEN OKE
Terima Laporan Warga, Satpol PP Amankan Penghuni Kost Open BO Via Aplikasi Online di Pamulang dan Serpong
Hari Jumat malam hingga Sabtu pagi, tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan perda no 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sejumlah tempat indekost yang di sinyalir di gunakan sebagai tempat prostitusi.
Berdasarkan informasi masyarakat, adanya dugaan pelanggaran rumah kost dijadikan untuk kegiatan prostitusi yang menggunakan aplikasi online di daerah Pamulang dan Serpong.
Kepada wartawan, H Oki Rudianto, kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang Selatan, memaparkan hasil operasi yang ia lakukan bersama jajarannya.
“Dari hasil operasi penegakkan perda di tempat kost di wilayah Pamulang, kami menjaring 5 orang wanita dan 4 orang pria. Dan juga kami menjaring 7 orang Wanita dan 6 orang Pria di wilayah kecamatan Serpong,” terangnya
Di katakan Oki, dari beberapa orang yang di amankan, petugas penegak perda turut mengamankan anak di bawah umur dan juga menemukan alat kontrasepsi yang sudah di gunakan di TKP operasi penggrebekan.
“Dari hasil pemeriksaan di TKP, ditemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang belum digunakan. Dan juga dugaan ada anak dibawah umur karena tidak memiliki KTP sehingga kami berkoordinasi dengan TP2TPA Tangsel dan juga dinsos untuk langkah lebih lanjut,” jelas Oki (15/4/2023)
Di dampingi jajaran samping yakni TNI dan Polri, Oki berharap dalam bulan penuh berkah khususnya bulan suci ramadhan, tidak ada lagi kegiatan prostitusi yang di lakukan di wilayah Tangsel.
“Kami tentunya berharap agar masyarakat dapat bekerja sama kepada kami pemerintah kota Tangerang selatan agar tidak terjadi lagi kontrakan atau kosan yang dijadikan tempat untuk kegiatan prostitusi terlebih lagi di bulan ramadhan dan kami tentunya mengapresiasi dari jajaran samping TNI Dan Polri yang telah mendampingi dan selalu mending kami,” tandasnya (Adt)