Connect with us

47 PSU Apartemen Belum Di Serahkan, Sempaki Akan Kawal Pemkot Jika Tak Mampu Rebut Lahan Makam

Info Tangsel

47 PSU Apartemen Belum Di Serahkan, Sempaki Akan Kawal Pemkot Jika Tak Mampu Rebut Lahan Makam

Rencana pembangunan rumah hunian bergaya vertikal terbentur aturan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pemakaman kepada Pemkot Tangsel.

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rizqiyah menjelaskan terkait hal tersebut.

Menurut Rizqi, baru satu apartemen yang menyerahkan PSU dari 48 apartemen yang beroperasi di Tangsel. Apartemen tersebut, kata Risqi, yang telah menyerahkan PSU Pemakaman yakni apartemen Maharta.

“Dari total 48 apartemen, baru satu yang menyerahkan. Apartemen Maharta. Itu kewajiban yah. Kalau fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum), itu dimanfaatkan oleh warga penghuni, tidak ada kewajiban menyerahkan ke pemerintah,” terang Rizqiyah saat dijumpai wartawan di DPRD Kota Tangerang Selatan. (3/11/2022)

Dengan demikian, masih menurut Rizqi, kewajiban kepada pengembang apartemen dan rumah susun untuk menyerahkan PSU Pemakaman telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yang kini tengah dilakukan revisi.

“Diatur di Perda nomor 3 tahun 2014. Pokoknya kewajibannya pemakaman. Perdanya sedang direvisi,” tegas Rizqi.

Adanya pembahasan tersebut mengundang respon dari elemen masyarakat yang menamakan dirinya Solidaritas Empati Makam dan Pemakaman Indonesia (SEMPAKI).

Ketua Sempaki, Subari Martadinata mengungkapkan, keprihatinannya kepada permasalahan tersebut. Menurutnya, lahan makam merupakan persiapan terakhir manusia.

“Makam ini penting sekali. Meski merupakan persiapan terakhir, makam juga merupakan tiket pertama untuk kita menuju kehidupan selanjutnya. Di luar itu, jika hitung-hitungannya kewajiban pengembang 2 persen. Maka kita hitung dari luas keseluruhan apartemen,” ucapnya (4/11/2022)

Di katakannya, Tangsel kini dalam fase krisis tempat makam lantaran ketersediaan tempat pemakaman umum sangat terbatas bila di hitung jumlah penduduk resmi warga Tangsel.

“Kita ini krisis makam, jika di hitung berdasarkan penduduk Tangsel yang tercatat di data kependudukan ini sangat mengkhawatirkan. Kami mencatat, TPU Jombang hanya tinggal 500 lubang lagi, sementara TPU sari Mulya yang baru itu belum jelas peruntukan dan sampai hari ini belum tersosialisasikan ke warga Tangsel,” terang Subari

Masih menurut Subari, informasi dilapangan, masih adanya simpang siur. Konon, ada yang mengatakan lahan tersebut merupakan hibah tanah pengembang.

“Ayo duduk bersama, jangan asal katanya, dan sumber dasar dana pembelian lahan itu dari mana? Apbd kah atau pengembang? itu harus jelas, warga Tangsel hampir 1,7 juta jiwa, rinciannya itu dewasa ber KTP Tangsel 1juta jiwa anak-anak yang belum ber KTP. Ya, kurang lebih 350 ribu jiwa sisanya urban yang non KTP Tangsel,” ucapnya kepada wartawan melalui sambungan WhatsAppnya

Oleh karena itu, dari catatannya warga Tangsel sebanyak 1,7 juta jiwa, menurutnya, yang akan di makamkan di Tangsel di perkirakan sebanyak 1 juta jiwa atau 1 juta lubang pemakaman.

“Mengacu dari data DPT, saya rasa perlu tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menyiapkan yang sudah tertera di dalam regulasi perda itu sendiri. Yang pertama itu lahan tersebut milik siapa dan bagaimanakah regulasi pengadaan lahan tersebut,” bebernya

Ia turut menyorot tingginya tingkat investasi permukiman layak di Kota Tangsel. Menurutnya, tekanan bisnis terhadap hunian apartemen dan hunian cluster harus sama-sama di terapkan tentang tanggung jawab pengembang menyediakan PSU pemakaman bukan hanya menjadi slogan semata.

Dalam catatan hasil penelusuran Sempaki, kekurangan lahan yang di butuhkan se-kota Tangsel mencapai 900 ribu lubang lagi. Kemudian di perkirakan akan di tambah bayi-bayi yang akan lahir kedepannya. Artinya, 5-10 tahun lagi akan terjadi lonjakan ketersediaan masalah makam.

“Kami akan kawal pemkot Tangsel untuk merebut PSU yang menjadi hak masyarakat Tangsel untuk mendapatkan tempat peristirahatan terakhir. Jika bisnisnya lancar, tolong pikirkan juga buat makamnya. Harusnya kan semuanya berjalan seimbang, kalau mereka mampu membeli unit apartemen mereka juga punya hak untuk di makamkan disini, jika tahun depan ada pandemi lagi bagaimana?,” tandas Subari (Adt)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top