Connect with us

DPC PDI Perjuangan Benarkan Pemecetan Anggota DPRD Tangsel

Info DPRD

DPC PDI Perjuangan Benarkan Pemecetan Anggota DPRD Tangsel

Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Undang K Ujar dipecat dari keanggotaannya sebagai Kader Partai lantaran masalah pileg 2019 yang belum selesai.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto dengan nomor 106/KPTS/DPP/V/2021 tentang pemecatan Undang K Ujar dari keanggotaan PDIP.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan M Toha saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6).

Dengan dipecatnya sebagai kader Partai, sesuai dengan UU 17 Tahun 2014 anggota legislator Dapil Pondok aren ini harus rela menanggalkan jabatannya sebagai anggota legislative DPRD sekaligus pengurus PDIP Kota Tangerang Selatan.

Surat untuk diproses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Saudara Undang Kasi Ujar kepada Saudara Suhari Wicaksono juga sudah dikirim ke Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan.

Toha mengatakan, dalam surat keputusan DPP itu, terungkap alasan pemecatan Undang K Ujar karena terjadi perselisihan sesama kader Partai pada Pileg 2019 lalu.

Masalah tersebut lalu diselesaikan di Mahkamah Partai.

“Jadi, masalah ini sudah sejak proses pemilu 2019 selesai, setelah salah satu kader di kita atas nama Suhari Wicaksono merasa dirugikan, bahwa saat itu suaranya hilang, dan memliki bukti kalau suaranya itu lari ke Pak Undang. Ini cerita dari Pak Suhari,” ujar Toha.

Dalam sidang mahkamah partai yang dilaksanakan oleh DPP PDIP, antara pelapor dan terlapor diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan.

“Pak Undang Kasi Ujar sendiri sudah diminta oleh DPP Partai untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Tangsel tapi yang bersangkutan tidak berkenan” katanya.

Lanjut Toha, proses PAW ini adalah proses partai yang sudah berjalan tanpa merugikan siapa pun, karena dilakukan secara profesional dan adil.

“Ada yang lapor dan dilapor, keputusan juga melalui proses persidangan sesuai dari pembuktian-pembuktian keduanya, sehingga hasilnya pak Undang di PAW,” sambungnya.

“Terkait terbitnya Surat Keputusan DPP PDIP tersebut, DPC PDIP Kota Tangsel pada Rabu (02/6) sore, telah menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC bung Wanto Sugito”

Anggota Dewan Provinsi Banten ini juga menambahkan, putusan yang dikeluarkan mengenai persoalan yang terjadi ini murni keputusan DPP Partai, jadi bukan keputusan DPC, karena di PDIP yang memiliki kewenangan dan kebijakan semua adalah DPP. Sedangkan, di DPC hanya patuh dan taat mengikuti perintah dan arahan yang diberikan DPP.

“Intinya, setelah surat keputusan DPP partai diterima oleh DPC, berarti tugas DPC wajib segera menindaklanjuti keputusan tersebut dan segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan surat keputusan DPP tersebut,” tegasnya.

Dia melanjutkan, dengan dipecatnya Undang K Ujar sebagai anggota Partai, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai tidak berlaku lagi.

“Termasuk larangan bagi yang bersangkutan untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas PDIP,” tutupnya. (Dh/Red).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top