Ciputat
Diduga Bangunan Belum Berizin, Satpol PP Tangsel Diminta Monitor Lapangan
Menindaklanjuti laporan dari warga kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) terkait maraknya bangunan tak berizin di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masyarakat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk monitor lapangan.
Pasalnya, bangunan yang tidak berizin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), lokasinya berada persis disamping kantor dan gedung Puspemkot Tangsel, yaitu dijalan Alif Gede, RT 003/004, Kp. Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Menanggapi situasi seperti itu, membuat Geram Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Puji Iman Jarkasih, SH. MH. Kepada Media pada Sabtu (06/03/2021) pihaknya menduga ada oknum birokrasi yang sengaja bermain dengan izin tersebut.
“Saya menduga keras ada oknum birokrasi khususnya Satpol PP Kota Tangsel yang bermain. ini sangat jelas terlihat begitu vulgar di mata publik, dengan enaknya dibangun tanpa di SEGEL oleh pihak Satpol PP. Ini diduga pasti ada permainan Pat gulipat antara oknum Satpol PP dengan para pelaku usaha hitam/nakal yang sangat rapi,” jelas Puji.
“Harusnya PPNS Satpol PP jeli dan melakukan penyelidikan yang rinci dan terukur. Maka di timbulkanlah kesan ini demi rasa kemanusiaan, tapi dibalik itu semua sungguh miris. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi petugas Satpol PP Kota Tangsel,” kata Puji Iman.
Ditempat yang berbeda saat dikonfirmasi kepada pihak Satpol-PP, Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan (Gakunda), Sapta Mulyana, pihaknya baru mendengar laporan dari masyarakat tersebut, dan akan menindaklanjuti jika benar bangunan tersebut tidak berizin.
“Saya sedang mengkonfirmasi dari laporan masyarakat ke Bapak Puji yang selaku pelapor, apakah sudah dilaporkan baik dari tertulis maupun secara lisan, jika memang benar ada bangunan tersebut kita akan tindak lanjuti, dan pihak terkait (pemilik-red) akan kami mintai keterangannya,” pungkas Sapta melalu rekaman voice note aplikasi WhatsApp. (Har).